Bara Nusa Desak Evaluasi Satgas MBG Bondowoso, Ajukan Hearing ke Ketua Satgas

Bondowoso, Obor Rakyat – Menilai kinerja Satuan Tugas Makanan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Bondowoso hanya bersifat formalitas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bara Nusa Bondowoso, Edi Junaedi yang akrab disapa Bang Juned langsung mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat permintaan hearing kepada Ketua Satgas MBG setempat.
surat permintaan hearing kepada Ketua Satgas MBG.

Bondowoso, Obor Rakyat – Menilai kinerja Satuan Tugas Makanan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Bondowoso hanya bersifat formalitas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bara Nusa Bondowoso, Edi Junaedi yang akrab disapa Bang Juned langsung mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat permintaan hearing kepada Ketua Satgas MBG setempat.

Melalui sambungan seluler, Bang Juned mengungkapkan bahwa permintaan hearing ini merupakan langkah awal dalam upaya evaluasi dan pembenahan program MBG di Bondowoso.

“Kami telah berkirim surat permintaan hearing kepada Ketua Satgas MBG Bondowoso. Dalam surat itu, kami meminta agar Ketua Satgas turut mengundang SPPG dan seluruh anggota tim Satgas, termasuk dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Penasehat, Pembina, dan Penanggung Jawab,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Dorong Transparansi dan Mutu Program MBG

Bara Nusa menilai pentingnya pelibatan lintas sektor dalam hearing untuk memastikan bahwa pelaksanaan MBG di Bondowoso berjalan sesuai koridor yang semestinya, sekaligus menghindari potensi penyimpangan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

Baca Juga :  DPRD Bondowoso Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Hamid Tegaskan Komitmen Transparansi

“Hal ini kami lakukan supaya SPPG di Bondowoso kembali kepada jalan yang benar dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap tata kelola MBG yang asal-asalan, baik dari segi kualitas makanan maupun penggunaan anggaran,” tegas Bang Juned.

Hearing Diberi Tenggat 3 Hari Kerja

Saat ditanya kapan hearing akan dilakukan, Bang Juned menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada Ketua Satgas MBG Bondowoso untuk merespons surat permintaan tersebut dan menetapkan jadwal pelaksanaan hearing.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh penyedia makanan (SPPG) agar memperbaiki kualitas layanan mereka sebelum tindakan tegas diambil.

“Berubahlah sebelum kami ambil tindakan tegas dengan melaporkan Anda,” ujarnya tegas.

SPPG Bisa Dilaporkan Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Disinggung mengenai kemungkinan pelaporan terhadap SPPG yang lalai dalam menjaga kualitas makanan, Bang Juned menegaskan hal itu sangat memungkinkan.

“Sangat bisa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat digunakan sebagai dasar hukum. Ini akan saya bahas lebih lanjut dalam berita selanjutnya,” tutupnya. (*)

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *