
Bondowoso, Obor Rakyat — Sebuah tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya prasejarah kembali terukir di Kabupaten Bondowoso. Museum Terbuka Megalitik Bondowoso (MTMB) resmi mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan nomor 35.11.K.04.0336 dari Kementerian Kebudayaan, menandai pengakuan nasional atas perannya dalam menjaga dan mengenalkan tinggalan megalitik Nusantara.
Penganugerahan ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam acara peresmian MTMB dan Megalit Fest 2025, yang digelar di Jalan Purbakala, Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujukan, pada Jumat malam (7/11/2025).
Langkah Strategis Melestarikan Sejarah untuk Generasi Muda
Dalam sambutannya, Bupati Hamid menegaskan bahwa pengembangan MTMB merupakan langkah strategis dalam memperkenalkan kekayaan situs prasejarah kepada generasi muda melalui pendekatan yang edukatif dan menyenangkan.
“Melalui konsep eduvantourism, pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada dokumentasi, tetapi juga menjadi media edukasi sejak tingkat SD hingga SMA,” ujar Bupati Hamid.
Ia menambahkan, warisan megalitik Bondowoso adalah bagian penting dari identitas daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan secara kontekstual serta bermakna.
“Inilah bentuk nyata pewarisan kebudayaan kita. Bukan dengan cara kaku, tetapi melalui pengalaman belajar langsung di situs-situs sejarah peninggalan nenek moyang,” imbuhnya.
Dua Museum Megalitik Teregistrasi di Indonesia
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Andrie Antonio Zola, menjelaskan bahwa MTMB sebelumnya dikenal dengan nama Pusat Informasi Megalitikum Bondowoso (PIMB).
Menurut Zola, saat ini hanya ada dua museum sejenis di Indonesia yang telah teregistrasi secara nasional, yakni MTMB Bondowoso dan Museum Rumah Balon Purba di Sumatra Utara.
“Banyak museum serupa di Jawa Timur, namun belum mendapatkan NPNM karena belum memenuhi seluruh prosedur administrasi dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,” ungkap Zola.
Penuhi Syarat Regulasi Sesuai Permendikbudristek 24/2022
Lebih lanjut, Zola menuturkan bahwa pengakuan ini tidak datang secara instan. Proses registrasi MTMB mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Syarat yang dipenuhi mencakup visi dan misi museum, koleksi, bangunan atau lokasi, sumber daya manusia, pendanaan tetap, serta identitas resmi museum.
Akses Gratis Sebagai Sarana Edukasi dan Wisata Sejarah
Untuk sementara waktu, pemerintah daerah membuka akses MTMB secara gratis bagi masyarakat umum, pelajar, serta wisatawan domestik maupun mancanegara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan minat kunjungan sekaligus menanamkan nilai historis sejak dini.
“Target utama kami adalah generasi muda, pelajar, serta wisatawan yang ingin belajar langsung tentang sejarah megalitik. Pengenaan tarif dikhawatirkan dapat mengurangi antusiasme masyarakat,” pungkas Zola.
Bondowoso, Pusat Jejak Megalitik Jawa Timur
Kabupaten Bondowoso dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan situs megalitik tertinggi di Indonesia, meliputi dolmen, menhir, batu kenong, dan peti kubur batu yang tersebar di berbagai kecamatan. Keberadaan MTMB menjadi wadah penting dalam menafsirkan kembali nilai-nilai sejarah dan spiritualitas masyarakat prasejarah Nusantara.
Dengan terbitnya NPNM bagi Museum Terbuka Megalitik Bondowoso, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat posisi Bondowoso sebagai “Kota Megalitikum Nusantara” pusat pembelajaran dan pelestarian warisan sejarah yang tidak lekang oleh waktu. (*)
Penulis : Redaksi