Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

 Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Dua Klaster Tersangka

Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Baca Juga :  Ledakan Mengguncang SMA Negeri 72 Jakarta Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Lembaga Swadaya Masyarakat Serukan Evaluasi Keamanan Sekolah

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi data elektronik.

Laporan Jokowi dan Perkembangan Kasus

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah nama ke pihak kepolisian terkait tudingan penggunaan ijazah palsu saat dirinya maju sebagai calon presiden.

Dalam laporan itu, terdapat 12 nama yang dilaporkan, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dari 12 terlapor tersebut, penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka, sementara 4 lainnya masih berstatus saksi dan terus dalam proses pemeriksaan.

Polda Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan

Irjen Asep menegaskan bahwa proses hukum kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait isu ijazah Presiden.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Proses hukum sedang berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” tutur Asep.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Jadi Perhatian Publik

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial dan sejumlah forum publik. Namun, pihak Istana maupun sejumlah lembaga pendidikan yang disebut dalam tudingan tersebut telah membantah klaim itu dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah secara administratif.

Dengan penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyebaran berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan fitnah dan keresahan di masyarakat. (*)

Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *