
Bondowoso, Obor Rakyat – Rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes di Desa Gambangan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, memicu polemik. Sejumlah pemuda dan warga menolak pembangunan tersebut karena direncanakan berdiri di lapangan desa yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Penolakan itu mengemuka dalam audiensi antara pemuda, warga, dan Pemerintah Desa Gambangan pada Senin (8/12/2025).
Audiensi digelar untuk meminta kejelasan terkait lokasi pembangunan KDKMP yang sebelumnya diketahui telah dipasangi patok oleh kontraktor.
Pemuda Tegaskan Tidak Menolak KDKMP, Hanya Menolak Penggunaan Lapangan Desa
Ketua Pemuda Desa Gambangan, Muhammad Fawaid atau akrab disapa Ucok, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan KDKMP. Namun, ia keberatan jika pembangunan dilakukan di lapangan desa yang telah digunakan sejak 2008 sebagai ruang publik dan pusat kegiatan tahunan warga.
“Lapangan desa tiap tahun dipakai untuk turnamen sepak bola, lomba Agustusan, hingga acara sholawatan. Kami sudah rutin menggelar kegiatan itu selama 10 tahun,” ujarnya.
Ucok juga mengungkap bahwa ia pernah dipanggil secara pribadi ke balai desa dan merasa “ditodong” untuk menyetujui pembangunan di lapangan desa tanpa adanya musyawarah desa (musdes). Setelah disampaikan ke pemuda dan warga, mayoritas menolak sehingga muncul gejolak penolakan.
Pemdes Akui Belum Ada Musdes Penentuan Lokasi
Kepala Desa (Kades) Gambangan, Ali Wafa, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengajukan bangunan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) sebagai lokasi KDKMP. Namun, usulan tersebut ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat oleh Babinsa selaku pengawas.
Babinsa kemudian meminta alternatif lahan aset desa lainnya, dan pemdes menyebut lapangan desa. Setelah pengecekan lapangan bersama Babinsa, ditemukan bagian selatan lapangan yang dianggap memungkinkan untuk pembangunan.
Namun proses rembuk dengan warga dan pemuda tidak berjalan optimal karena hanya dihadiri ketua pemuda. Ali Wafa menduga pemasangan patok oleh kontraktor terjadi karena Babinsa menganggap pembahasan sudah selesai.
Warga Minta Pembangunan Dipindah ke Lahan PTPN
Selama audiensi, pemuda dan warga meminta agar pembangunan KDKMP dialihkan ke lahan milik negara berupa tanah PTPN di Desa Gambangan. Menurut mereka, lahan tersebut lebih layak karena tidak mengganggu ruang publik desa.
Ali Wafa menyatakan bahwa tanah PTPN memang ada, namun bukan merupakan aset desa sehingga pemdes tidak dapat langsung menggunakannya.
“Kami diminta memohon melalui Bupati agar tanah PTPN bisa diberikan hak untuk dibangun Kopdes,” ujarnya.
Ia memastikan pemdes kini akan mengajukan permohonan kepada Pemkab Bondowoso agar lahan PTPN dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP.
Polemik Menunggu Putusan Pemerintah Kabupaten
Hingga kini, polemik belum menemukan titik akhir. Warga dan pemuda tetap menolak pembangunan KDKMP di lapangan desa, sementara pemdes mempersiapkan langkah mengusulkan pemindahan lokasi ke lahan PTPN. Keputusan akhir kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan pihak terkait lainnya. (*)
Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi