
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepala Desa (Kades) Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Norman Felani, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bondowoso. Langkah hukum ini diambil setelah namanya dicatut dalam unggahan Facebook yang menuding dirinya memiliki persoalan gadai atau sewa-menyewa barang.
Laporan tersebut disampaikan Norman pada Sabtu (13/12/2025). Ia menegaskan tudingan yang beredar di media sosial itu tidak pernah terjadi dan dinilai mencederai integritasnya sebagai pejabat publik.
Unggahan bermasalah tersebut muncul di laman Facebook “Bondowoso Ijen” yang dikelola akun palsu. Konten itu dengan cepat menyebar dan memantik berbagai reaksi di tengah masyarakat. Norman mengaku pertama kali mengetahui kabar tersebut dari sejumlah kolega yang menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.
Menurut Norman, situasi ini menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Ini bukan sekadar isu pribadi. Saya tidak pernah melakukan gaden atau sewa-menyewa barang seperti yang dituduhkan. Unggahan tersebut jelas mencemarkan nama baik saya,” ujar Norman usai melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso.

Sebagai kepala desa, Norman menilai tudingan tersebut berpotensi merusak wibawa pemerintahan desa yang selama ini berjalan kondusif.
Ia juga menyebut, warga Desa Pancoran bereaksi keras atas unggahan itu karena merasa kepala desanya telah difitnah di ruang publik digital.
Langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum disebut sebagai upaya menjaga marwah jabatan serta mencegah berkembangnya informasi menyesatkan di media sosial. Norman berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
“Hingga saat ini saya memilih jalur hukum agar semuanya terang dan tidak ada asumsi liar yang merugikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Bondowoso membenarkan telah menerima laporan tersebut. Aparat kepolisian kini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menelusuri identitas pengelola akun Facebook yang mengunggah konten bernuansa fitnah tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan dugaan pencemaran nama baik di media sosial, sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan area bebas tanpa konsekuensi hukum. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi