59 Desa di Bondowoso Belum Dapat Cairkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II, Ini Penyebabnya

Bondowoso, Obor Rakyat — Sebanyak 59 desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, hingga pertengahan Desember 2025 belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II. Kendala teknis pada sistem pengajuan pusat menjadi faktor utama terhambatnya pencairan anggaran tersebut.
puluhan operator desa di Kabupaten Bondowoso saat rapat koordinasi (rakor) dengan DPMD Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat — Sebanyak 59 desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, hingga pertengahan Desember 2025 belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II. Kendala teknis pada sistem pengajuan pusat menjadi faktor utama terhambatnya pencairan anggaran tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Linda Dwi M, menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama kementerian terkait, pengajuan DD non-earmark tahap II untuk 59 desa tersebut tidak dapat diproses karena sistem pusat mengunci jendela pengajuan.

“Karena memang jendela pengajuan anggaran dikunci dari pusat, sehingga tidak bisa melakukan pengajuan anggaran tersebut,” kata Linda, Kamis (11/12/2025).

Linda tidak merinci penyebab sistem pusat mengunci akses pengajuan tersebut. Padahal, 150 desa lainnya di Bondowoso dapat mencairkan DD non-earmark tanpa hambatan.

Terkait kemungkinan pencairan sebelum akhir tahun, Linda menyebut pihaknya tidak bisa memastikan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso Ikuti Psikotes Pemegang Senpi, Perkuat Profesionalisme Polisi Kehutanan

“Dinamika kebijakan dari pusat bisa berubah di detik-detik terakhir. Kami tidak bisa memastikan itu,” ujarnya.

Aktivis Desa Soroti Administrasi dan Transparansi

Aktivis desa, Ramli, menilai persoalan tidak cairnya DD non-earmark tahap II tidak hanya soal regulasi, tetapi juga berkaitan dengan administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta realisasi serapan anggaran tahap sebelumnya.

Menurutnya, proses pengajuan DD tahap II sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak Juli.

“Kenapa tidak memanfaatkan waktu dan regulasi yang ada?” kritiknya.

Ramli juga menilai janggal jika desa-desa yang tidak cair malah menyalahkan PMK 81/2025.

“Kalau memang kendalanya aturan pusat, tentu semua 209 desa tidak cair. Faktanya hanya 59 desa yang tidak bisa mencairkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selain syarat realisasi serapan tahap pertama minimal 60 persen, desa juga wajib melunasi pajak sebagai bagian dari syarat pengajuan DD tahap II.

DPMD Masih Menunggu Keputusan Pusat

Hingga saat ini DPMD Bondowoso masih menunggu perkembangan dari kementerian terkait, sembari mengimbau desa-desa yang belum cair untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dan pelaporan telah lengkap.

Dengan tenggat akhir tahun yang semakin dekat, nasib pencairan DD non-earmark 59 desa ini masih bergantung pada kebijakan pusat dan kesiapan administratif masing-masing desa. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *