
Surabaya, Obor Rakyat – Aktivitas pembangunan di Jalan Sikatan I Nomor 49, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, menjadi perhatian warga sekitar. Pasalnya, bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai gudang atau tempat usaha tersebut disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun proses pengerjaan tetap berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlanjut, bahkan sebelumnya sempat menggunakan alat berat jenis excavator. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, terutama terkait pengawasan serta peran perangkat kampung setempat.
Salah satu warga sekitar, sebut saja Mail (bukan nama sebenarnya), mengaku tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi terkait pembangunan tersebut.
“Saya warga asli sini, tapi tidak pernah ada pemberitahuan. Dibangun apa, gudang atau pabrik, juga tidak jelas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Mail menduga pembangunan itu milik seorang pengusaha yang beraktivitas di kawasan pergudangan Margomulyo. Ia juga menyayangkan minimnya transparansi dari pihak terkait.
“Kalau belum ada izin, harusnya dihentikan. Tapi ini berjalan terus, seolah aman-aman saja,” tambahnya.
Ia berharap adanya pemberitaan media dapat menjadi sarana kontrol sosial dan bahan evaluasi kinerja aparatur setempat.
“IMB itu produk hukum. Kalau legalitas tidak jelas, ya rawan bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Lurah Akui Bangunan Belum Berizin
Terpisah, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Belum ada izin, karena tidak ada pengaduan warga terkait masalah tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia pun menjelaskan, bahwa seharusnya pengurus kampung, mulai dari RT dan RW, melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak menimbulkan asumsi negatif.
“Harusnya ada sosialisasi di tingkat RT dan RW. Saya sudah minta supaya diadakan rapat,” katanya.
Terkait dugaan adanya aliran dana atau “uang titipan” kepada perangkat kampung, Bambang membantah tegas.
“Tidak ada. Siapa yang bilang, suruh ke sini,” tandasnya.
Pemilik Bangunan Enggan Beri Keterangan
Saat didatangi ke lokasi pembangunan yang berada di wilayah RT 01 RW 02, tampak sekitar tujuh pekerja tengah melakukan aktivitas pengerjaan pondasi. Seorang pria yang diduga pemilik atau penanggung jawab proyek terlihat mengawasi langsung pekerjaan tersebut.
Namun, ketika wartawan Obor Rakyat memperkenalkan diri dan mencoba meminta klarifikasi terkait perizinan bangunan, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan.
“Ini properti saya. Bapak masuk mengaku wartawan tanpa surat atau kamera,” ujarnya dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, wartawan Obor Rakyat telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan bersertifikasi Dewan Pers, namun yang bersangkutan tetap enggan memberikan tanggapan dan meminta wartawan meninggalkan lokasi.
“Saya tidak memberikan tanggapan apa pun,” katanya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan serta peran aktif aparatur wilayah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan. Warga berharap pihak berwenang, khususnya instansi terkait di Pemerintah Kota Surabaya, dapat melakukan pengecekan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terpantau berjalan. (*)
Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi