
Surabaya, Obor Rakyat – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Sikatan I Nomor 49, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, akhirnya disegel oleh Satpol PP Kecamatan Tandes, Jumat (19/12/2025).
Penyegelan dilakukan lantaran pemilik bangunan diduga mengabaikan surat imbauan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya telah dilayangkan pihak kelurahan.
Langkah penindakan ini diambil setelah surat imbauan bernomor 590/301/436.9.26.5/2025 tidak ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan. Meski telah diingatkan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, menjelaskan bahwa pihak
kelurahan telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk mengurus perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad kooperatif dari yang bersangkutan.
“Pada tanggal 11 Desember 2025 kami sudah menyurati terkait perizinannya. Tapi sampai sekarang tidak ada respons, sementara pembangunan terus berjalan. Maka kami ambil langkah tegas,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Bambang menambahkan, penindakan juga dilakukan setelah adanya aduan warga sekitar yang merasa terdampak, serta munculnya pemberitaan di media. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kelurahan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menentukan langkah lanjutan.
“Sebagian warga mengadu, ditambah informasi yang beredar di media. Kami langsung responsif dan bergerak cepat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kecamatan Tandes menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan hukum. Saat pemeriksaan di lokasi, pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan dokumen IMB yang sah.
“Kami bertugas secara prosedural. Pemilik tidak bisa menunjukkan IMB, sehingga pembangunan kami hentikan sementara dengan pemasangan segel resmi,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi bangunan yang telah disegel. Apabila ditemukan upaya pembukaan segel tanpa izin resmi, warga diminta segera melapor karena tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
“Merusak atau membuka segel resmi tanpa izin bisa masuk ranah pidana. Kami minta peran aktif masyarakat untuk mengawasi,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, sekitar belasan petugas gabungan tiba pada pukul 10.30 WIB. Petugas memasang banner bertuliskan “Bangunan/Lokasi Ditutup Karena Belum Berizin” dengan logo resmi Pemerintah Kota Surabaya. Proses penyegelan berlangsung sekitar 30 menit dan berjalan tertib serta kondusif.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Manukan Wetan Bambang Wijanarko, Bhabinkamtibmas Manukan Wetan Aiptu Lukman, unsur Babinsa, Linmas, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Tandes. (*)
Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi