KPK OTT di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Ikut Diamankan

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Ilustrasi.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua dari enam orang yang ditangkap merupakan aparat penegak hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.

“Di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yaitu Kajari dan Kasi Intel,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Pagi ini, para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Baca Juga :  KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Amankan 9 Orang dan Sita Rp900 Juta

Hingga saat ini, KPK masih mendalami perkara yang menjerat keenam orang tersebut. Sesuai dengan ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Budi meminta masyarakat bersabar dan memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka. “KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Operasi tangkap tangan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *