
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum perangkat Desa Ambulu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berinisial KBH, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan inisial HYT yang telah bersuami.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut mencuat ke publik setelah KBH yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) dipergoki berada bersama perempuan tersebut di sebuah rumah kosong pada 4 Desember 2025. Peristiwa itu diketahui langsung oleh anak dan menantu perempuan bersangkutan.
Merasa kehormatan keluarganya tercemar, suami perempuan tersebut berinisial AA kemudian melaporkan KBH ke Polsek Wringin. Karena belum menemukan titik terang, perkara itu kini dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Bondowoso.
AA menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya disertai bukti pendukung.
“Saya melaporkan dugaan hubungan tidak pantas antara istri saya dengan salah satu perangkat Desa Ambulu. Kami telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi kepada penyidik,” ujar AA.
Ia mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena terlapor merupakan orang yang dikenal dekat dengan keluarganya. Namun, keyakinannya berubah setelah mendapatkan bukti dan keterangan langsung dari anak serta menantunya.
“Awalnya saya tidak percaya, tapi setelah bukti terkumpul, saya langsung melaporkan kejadian ini,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Polres Bondowoso masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pelapor berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kasus ini semoga menjadi pembelajaran, khususnya bagi aparatur desa agar menjaga etika dan kehormatan jabatan publik,” tegas AA.
Kasus ini turut memicu reaksi warga. Puluhan warga Desa Ambulu sempat mendatangi Kantor Kecamatan Wringin untuk menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut dipecat dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ambulu, Ahmad Hainur, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Bondowoso. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Hainur saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Terkait tuntutan warga agar KBH diberhentikan dari jabatannya, Hainur menegaskan bahwa pemerintah desa akan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Untuk pemberhentian perangkat desa, kami mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi