Peradilan Militer Diperdebatkan, PERMAHI: Jangan Abaikan Asas Lex Specialis dalam Reformasi Hukum

Jakarta, Obor Rakyat — Wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum kembali memantik perdebatan. Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, mengingatkan agar isu ini tidak disikapi secara reaktif, melainkan melalui pendekatan teoritik hukum yang komprehensif.
Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq menilai wacana pengalihan perkara pidana militer ke peradilan umum harus dikaji secara teoritik, bukan sekadar tekanan opini publik.

Jakarta, Obor Rakyat — Wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum kembali memantik perdebatan. Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, mengingatkan agar isu ini tidak disikapi secara reaktif, melainkan melalui pendekatan teoritik hukum yang komprehensif.

Menurut Azhar, sistem peradilan militer tidak bisa dipahami sebagai bagian sederhana dari peradilan umum.

Ia menegaskan bahwa eksistensinya berakar pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Pidana militer dibangun di atas nilai yang berbeda—disiplin, hierarki komando, dan kepentingan strategis pertahanan negara. Ini tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai, Nama Pengusaha Rokok Madura Ikut Terseret

Rezim Hukum yang Berbeda

Dalam penjelasannya, Azhar menekankan bahwa hukum pidana militer merupakan rezim tersendiri yang lahir dari kebutuhan spesifik institusi militer. Secara normatif, sistem ini memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur yurisdiksi dan mekanisme penegakan hukum bagi subjek militer.

Selain itu, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer turut mempertegas karakteristik khusus hukum militer, dengan delik-delik yang tidak ditemukan dalam hukum pidana umum, seperti desersi dan insubordinasi.

Azhar menyebut, dalam kerangka teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga preventif dan korektif untuk menjaga kohesi institusional.

Perspektif Teori Sistem Hukum

Mengacu pada pendekatan Teori Sistem Hukum, Azhar menjelaskan bahwa peradilan militer merupakan subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam sistem hukum nasional. Karena itu, integrasi penuh ke dalam peradilan umum dinilai berpotensi menimbulkan disfungsi.

Hal ini disebabkan perbedaan paradigma mendasar antara hukum sipil yang menitikberatkan pada tanggung jawab individu dan hukum militer yang mengedepankan tanggung jawab institusional.

Reformasi, Bukan Dekonstruksi

Meski demikian, Azhar tidak menutup mata terhadap kritik terhadap peradilan militer, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum modern yang menjunjung prinsip Rule of Law.

“Reformasi tidak boleh dimaknai sebagai dekonstruksi total. Yang diperlukan adalah penguatan kontrol, transparansi, dan akuntabilitas publik tanpa menghilangkan karakter khususnya,” tegasnya.

Menjaga Keseimbangan

Di tengah perdebatan yang berkembang, Azhar menilai penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan keadilan dan kebutuhan menjaga stabilitas institusi pertahanan negara.

Menurutnya, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukan berarti menolak reformasi, melainkan menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional.

Dengan demikian, diskursus mengenai peradilan militer diharapkan tidak berhenti pada tekanan opini publik, tetapi berkembang menjadi perdebatan substantif yang memperkuat fondasi hukum di Indonesia. (*)


Penulis: Muhammad
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *