KPKM RI Surati Pemkab Simalungun Soal Klarifikasi APBD 2025, Soroti PAD hingga SiLPA Rp113,2 Miliar

Simalungun, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.
KPKM RI kirim surat klarifikasi ke Pemkab Simalungun terkait data APBD 2025. Sorotan mencakup PAD, retribusi, transfer daerah, hingga SiLPA Rp113,2 miliar.

Simalungun, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Simalungun melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih cukup signifikan antara target dan realisasi,” ujarnya, Selasa (27/4/2026).

Baca Juga :  Jembatan Aramco Simalungun Rampung 100 Persen

Sorotan pada PAD, Retribusi, dan Transfer Daerah

KPKM RI menyoroti sejumlah komponen penting dalam APBD 2025, di antaranya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada pos lain-lain PAD yang sah, tercatat terealisasi hingga 159,6 persen dari target. Retribusi daerah hanya mencapai 83,2 persen dari target yang ditetapkan.

Transfer pendapatan antar daerah mengalami lonjakan signifikan hingga 326,8 persen.
Perbedaan mencolok antara target dan realisasi ini dinilai perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

SiLPA dan Penyertaan Modal Jadi Perhatian

Selain pendapatan, KPKM RI juga menyoroti:

  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp113,2 miliar atau 566 persen dari target awal.
  • Penyertaan modal daerah sebesar Rp7,5 miliar, yang diminta untuk dijelaskan terkait penerima, dasar hukum, serta manfaat ekonominya.

Menurut KPKM RI, transparansi atas angka-angka tersebut penting untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan sehat dan bertanggung jawab.

Batas Waktu 14 Hari, Potensi Langkah Lanjutan

KPKM RI meminta Pemkab Simalungun memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak surat diterima.

Jika tidak ada tanggapan, KPKM RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi resmi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya.

“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hunter.

Komitmen Pengawasan Independen

KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen dan konsisten. Upaya ini dilakukan untuk mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *