Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan HT di Sumberjambe Jember, Dua Tersangka Diamankan

Jember, Obor Rakyat – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan dan atau pencurian sebuah handy talky (HT) patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kantor Polsek Sumberjambe.

Jember, Obor Rakyat – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan dan atau pencurian sebuah handy talky (HT) patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang dialami DN (56), warga Perum Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Korban kehilangan satu unit HT merek Hytera dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14.996.000.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan kios penjual pisang, Dusun Karang Duren, Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe.

Saat itu korban sedang berhenti untuk membeli pisang di pinggir jalan. Namun setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari HT miliknya telah hilang.

Korban kemudian kembali ke lokasi dan mendapat informasi dari pemilik kios bahwa sempat ada seorang pria berambut gondrong mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah berhenti dan mengambil sesuatu di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  BKPSDM Jember Gelar Webinar ASN “Ayo Ngopi 2026”

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjambe pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu, 3 Mei 2026, terkait keberadaan HT tersebut yang diketahui berada dalam penguasaan seseorang berinisial B.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, B mengaku membeli HT itu dari seseorang berinisial MS seharga Rp300 ribu.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MS di kediamannya di wilayah Kecamatan Sumberjambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HT Hytera warna hitam lengkap dengan dus box, bungkus kartu SIM Telkomsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah berikut STNK dan kunci kendaraan.

Kasus tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau mengambil barang milik orang lain.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember, Aipda Andy Yunus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia juga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan berdasarkan KUHAP dan standar operasional prosedur internal kepolisian, sehingga tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *