
Bondowoso, Obor Rakyat – Program kredit porang yang melibatkan puluhan petani di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Puluhan warga bersama Kepala Desa (Kades) Jetis dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk dimintai keterangan terkait dugaan persoalan dalam program kredit porang yang berjalan sejak 2020 hingga 2021.
Kades Jetis, Saibuddin Hakim membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan kejaksaan pada pekan lalu. Selain dirinya, sekitar 50 petani yang tergabung dalam kelompok tani porang juga turut dimintai klarifikasi.
Menurut Saibuddin, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan alur program pinjaman kredit porang yang sebelumnya ditawarkan kepada masyarakat melalui kelompok tani.
“Saya dipanggil kejaksaan dan saya datang memenuhi panggilan itu. Saya juga berusaha mengoordinasikan para petani supaya bisa berkumpul dan rembuk bersama,” ujar Saibuddin, Senin (18/5/2026).
Kredit Rp50 Juta, Petani Mengaku Hanya Terima Rp3 Juta
Saibuddin mengungkapkan, setiap anggota kelompok disebut memperoleh fasilitas kredit senilai Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, banyak petani mengaku hanya menerima dana sekitar Rp3 juta.
Ia mengaku dana tersebut bahkan tidak diterima langsung melalui rekening pribadi, melainkan diantar oleh seseorang bernama Agus.
“Yang saya terima hanya sekitar Rp3 juta. Itu pun tidak langsung cair ke saya,” katanya.
Program porang tersebut awalnya menarik minat warga karena dijanjikan keuntungan besar dari hasil budidaya.
Dalam sosialisasi, petani disebut mendapat gambaran bahwa satu hektare lahan porang dapat menghasilkan ratusan juta rupiah.
“Waktu sosialisasi dijelaskan kalau satu hektare bisa menghasilkan sampai Rp350 juta, sehingga banyak warga tertarik,” ungkapnya.
Rekening dan ATM Tidak Diketahui Petani
Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani mengetahui nama mereka tercatat memiliki pinjaman bank, meskipun merasa tidak pernah menerima dana kredit secara penuh.
Saibuddin menyebut banyak anggota kelompok tidak mengetahui secara detail proses administrasi pinjaman, termasuk siapa yang memegang rekening maupun kartu ATM pencairan kredit.
“Kesalahannya mungkin di situ. Rekening dipegang siapa, ATM ada di mana, proses pencairannya bagaimana, kami banyak yang tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan dalam proses administrasi kredit sempat memakai nama istrinya.
Hal itu dilakukan karena dirinya masih memiliki pinjaman aktif di bank lain saat program berjalan.
Petani Menanam Porang, Hasil Tak Sesuai Harapan
Meski muncul dugaan persoalan dalam penyaluran kredit, Saibuddin menegaskan program tersebut bukan sepenuhnya fiktif. Sebagian besar petani disebut benar-benar melakukan penanaman porang.
Namun hasil panen dinilai jauh dari ekspektasi. Selain harga porang yang tidak stabil, banyak tanaman mengalami kerusakan sehingga petani gagal memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan di awal program.
“Petani memang menanam, tapi hasilnya tidak sesuai. Harga dan hasil panennya jauh dari yang dijanjikan,” katanya.
Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah sejumlah petani mengetahui masih memiliki tanggungan kredit di bank.
Bahkan ada warga yang mengaku namanya tercatat memiliki utang, padahal tidak pernah menerima dana maupun melakukan penanaman porang.
“Ada petani yang tidak menerima uang dan tidak menanam, tapi namanya tercatat punya hutang di bank,” tutur Saibuddin.
Kejaksaan Dalami Alur Kredit Porang Bondowoso
Saibuddin mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada pihak kejaksaan, mulai dari proses pendataan petani, alur penerimaan dana, hingga persoalan rekening kredit yang kini dipertanyakan banyak anggota kelompok.
“Saya sampaikan apa adanya sesuai yang saya tahu. Karena dari awal sampai akhir saya memang tidak mengikuti sepenuhnya,” pungkasnya.
Kasus kredit porang di Bondowoso ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian pencairan dana kredit dengan nominal pinjaman yang tercatat di perbankan.
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi