
Pengadaan Mebel Madin Diduga Dikondisikan
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2021–2022 memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai mengungkap adanya indikasi pengondisian proyek pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah (Madin) yang diduga terpusat pada satu perusahaan mebeler milik mantan pejabat daerah.
Kasus yang kini masuk tahap penyelidikan tersebut menyasar program hibah APBD senilai sekitar Rp4,8 miliar yang diperuntukkan bagi puluhan lembaga pendidikan keagamaan di Bondowoso.
Penyidik telah memanggil sejumlah penerima hibah guna dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana, pengadaan barang hingga pelaksanaan rehabilitasi bangunan.
Salah satu penerima bantuan, MT, pengelola Madrasah Diniyah di Kecamatan Wonosari, mengaku telah diperiksa penyidik Kejari Bondowoso terkait hibah yang diterima lembaganya pada 2021.
Menurut MT, lembaganya memperoleh bantuan sebesar Rp75 juta yang dibagi dalam dua pos anggaran, yakni Rp50 juta untuk pengadaan mebel madrasah dan Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan bangunan.
“Dana hibah sebesar Rp75 juta itu dibagi dua. Rp50 juta untuk pengadaan mebel madrasah dan Rp25 juta untuk rehab ringan bangunan,” ujar MT kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) lalu.
Namun, pengakuan MT membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan pengondisian proyek sejak awal program berjalan.
Ia menyebut pengadaan mebel Madrasah Diniyah diduga telah diarahkan melalui forum organisasi MD yang disebut berkaitan dengan sayap partai politik tertentu. Dalam paket pengadaan itu, setiap lembaga menerima 30 kursi siswa, 15 meja, satu kursi guru dan satu lemari dengan nilai mencapai Rp50 juta.
MT mengaku pihak penerima bantuan tidak diberi keleluasaan menentukan penyedia barang secara mandiri. Bahkan, spesifikasi barang disebut telah ditentukan sebelum dana hibah dicairkan.
“Semua sudah diarahkan. Kami tinggal menerima barang sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Lebih jauh, MT mengungkap seluruh pengadaan mebel bagi penerima hibah Madrasah Diniyah di Bondowoso diduga terpusat pada satu perusahaan mebeler milik mantan pejabat penting di daerah tersebut.
Fakta itu memperkuat dugaan adanya pola pengondisian proyek dalam program hibah APBD yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami kualitas barang yang diterima lembaga penerima hibah. Namun MT mengaku tidak mengetahui detail teknis pengadaan, termasuk jenis kayu yang digunakan dalam paket mebel tersebut.
“Saya tidak tahu detail kayunya apa. Yang saya tahu barang datang sesuai paket yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, dana Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan bangunan disebut dikelola langsung oleh pihak madrasah untuk memperbaiki fasilitas yang rusak. Meski mengaku telah menyampaikan seluruh fakta kepada penyidik, MT mengungkap pemeriksaan di Kejari Bondowoso meninggalkan tekanan psikologis yang cukup berat.
Ia bahkan mengaku sempat stres dan berpikir mundur dari jabatannya sebagai kepala madrasah karena bantuan pemerintah yang seharusnya membantu lembaga pendidikan kecil justru menyeret penerima hibah ke persoalan hukum.
Di sisi lain, penyelidikan Kejari Bondowoso kini mulai mengarah pada dugaan mark up harga pengadaan mebel yang disebut digarap satu perusahaan penyedia tunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 65 lembaga menerima hibah masing-masing Rp75 juta pada tahun anggaran 2021–2022.
Dari total bantuan tersebut, Rp50 juta dialokasikan untuk pengadaan kursi, meja dan lemari Madrasah Diniyah, sedangkan Rp25 juta digunakan untuk rehabilitasi bangunan.
Pola pengadaan terpusat pada satu perusahaan inilah yang kini menjadi fokus penelusuran aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi hibah miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Penulis: Latif J