Aktivis Bondowoso Soroti Dugaan Sewa TKD untuk Tebu, Inspektorat Disebut “Macan Ompong”

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk tanaman tebu di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan tajam.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk tanaman tebu di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan tajam.

Aktivis senior Bondowoso, Dharma yang akrab disapa Dardor, menilai pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bondowoso masih lemah dan belum menyentuh akar persoalan.

Menurut Dardor, jika Inspektorat benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap aset desa, praktik sewa TKD yang diduga terjadi di hampir 90 persen desa seharusnya sudah lama dibongkar secara terang-benderang.

“Tapi yang terlihat justru sebaliknya: pengawasan seperti macan ompong, gagah di papan nama, lemah di lapangan,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Ia menegaskan, Tanah Kas Desa merupakan aset milik masyarakat desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, bukan dijadikan ladang bisnis pribadi oleh oknum kepala desa.

Baca Juga :  TKD Desa Leprak Bondowoso Diduga Tak Jelas Pengelolaannya, Warga Minta Inspektorat Audit Aset Desa

Dardor juga menyoroti dugaan bahwa hasil penyewaan tanah lebih banyak mengalir ke kantong pribadi dibandingkan masuk ke kas desa sebagaimana mestinya.

“Kalau benar demikian, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pengkhianatan terhadap hak masyarakat desa,” katanya.

Menurutnya, praktik tersebut seolah telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat pengawas.

“Pertanyaannya: Inspektorat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila audit hanya dilakukan sebatas formalitas administratif tanpa tindakan nyata di lapangan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan akan terus menurun.

“Rakyat tidak butuh auditor yang sibuk membuat laporan rapi di meja, tapi aparat pengawas yang berani membongkar permainan kotor di desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait tudingan tersebut. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *