
Tanah Bengkok Diduga Disewakan ke Pihak Ketiga, Aliran Dana Dipertanyakan
Bondowoso, Obor Rakyat — Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini terjadi di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, setelah muncul dugaan aset desa berupa tanah bengkok tidak dikelola secara transparan dan belum diserahkan secara jelas kepada pemerintah desa saat ini.
Warga setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Bondowoso segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap tata kelola aset desa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah bengkok Desa Leprak sebelumnya diduga disewakan kepada pihak ketiga oleh mantan kepala desa yang kini telah meninggal dunia.
Namun hingga saat ini keberadaan administrasi, penguasaan lahan, hingga aliran dana hasil sewa disebut belum diketahui secara pasti.
Seorang Pejabat (Pj) Kepala Desa disebut telah menjabat hampir dua tahun, namun belum mengetahui secara detail status maupun pengelolaan TKD tersebut.
“Kami meminta kepada Inspektorat segera mengaudit dan menyelesaikan masalah penyerahan TKD di Desa Leprak,” ujar salah seorang warga, Minggu (25/5/2026).
Warga juga mempertanyakan kapan sebenarnya TKD itu harus diserahkan kepada pemerintah desa, siapa pihak yang saat ini menguasai atau menyewakan lahan tersebut, serta ke mana aliran dana hasil sewanya selama ini.
Fungsi Pengawasan BPD Dipertanyakan
Selain meminta audit, warga juga menyoroti kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leprak yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan aset desa.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa termasuk pengelolaan aset desa.
“Seharusnya BPD menyurati kepala desa secara resmi dan meminta pertanggungjawaban terkait TKD,” katanya.
Warga menilai apabila aset desa tersebut tidak masuk dalam kas desa, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun desa.
Warga Siap Lapor APH
Masyarakat juga mengaku akan mencari pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Laporan disebut akan diarahkan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
“Kami akan mencari pendampingan dari LSM dan melaporkan kasus ini ke APH seperti Kejari atau Unit Tipikor Kepolisian untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis: Latif J