Polres Pematangsiantar Sikat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring: Perang Terhadap Narkoba Bukan Sekadar Slogan

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pematangsiantar.
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba sepanjang Mei 2026. Polisi menyita 6.305 gram ganja, sabu, ekstasi, dan etomidate.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pematangsiantar.

Melalui kegiatan door stop bersama awak media di Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (26/05/2026), Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba selama periode Mei 2026.

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut, AKP Irwanta didampingi Kasihumas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi.

Sejumlah wartawan dari media televisi, cetak, dan online turut hadir mengikuti pemaparan kinerja Sat Res Narkoba.

AKP Irwanta menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan semata, melainkan langkah nyata yang terus dilakukan melalui penindakan hukum secara tegas dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Gandeng Pemuda dan Pemerintah Kelurahan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Ujung Padang

“Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata yang terus kami lakukan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mililiter.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan ancaman serius peredaran narkoba yang masih terus mengintai masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Sat Res Narkoba membongkar jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 6.305,1 gram ganja berhasil diamankan beserta para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut dinilai sebagai capaian penting karena selain berhasil menyita barang bukti siap edar, aparat juga membuka peluang pengembangan terhadap jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

AKP Irwanta menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Menutup keterangannya, AKP Irwanta menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan, penyelidikan, serta pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Kami akan terus bergerak, memburu, dan menindak tegas setiap jaringan yang mencoba merusak masa depan masyarakat,” tegasnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *