Dr. Edi Hardum Nilai Laporan Heribertus Nabit Bertentangan dengan UU Pers

Ruteng, Obor Rakyat — Praktisi hukum dan akademisi Edi Hardum menilai langkah Heribertus Nabit yang melaporkan dirinya ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
Praktisi hukum dan akademisi, Edi Hardum. (Fot Ist).

Sebut Upaya Kriminalisasi Narasumber

Ruteng, Obor Rakyat — Praktisi hukum dan akademisi Edi Hardum menilai langkah Heribertus Nabit yang melaporkan dirinya ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Rabu (27/5/2026), Edi Hardum menyebut laporan tersebut “aneh” dan “memalukan” karena dirinya memberikan keterangan kepada media dalam kapasitas sebagai narasumber pers.

Menurut Edi, persoalan yang dipermasalahkan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Saya berbicara sebagai narasumber pers kepada media Viva NTT terkait dugaan korupsi dan informasi yang berkembang. Karena itu, ini semestinya menjadi sengketa pers dan tunduk pada Undang-Undang Pers,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, pihak Heribertus Nabit sebelumnya juga telah menggunakan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Salurkan 127 Sapi dan 22 Kambing Kurban

Hak jawab itu, kata dia, telah dimuat secara lengkap oleh media bersangkutan.

“Kalau hak jawab sudah dilayani, maka berdasarkan Undang-Undang Pers persoalan sebenarnya selesai. Karena itu saya mempertanyakan mengapa saya masih dilaporkan,” katanya.

Pernyataan Edi bermula ketika dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang disebut menyeret nama Jefrin Haryanto.

Dalam wawancara itu, wartawan juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya permintaan penghapusan berita oleh istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur, terhadap sebuah media yang memberitakan kasus tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Edi mengaku hanya menyampaikan dugaan dan meminta agar informasi itu diklarifikasi lebih lanjut.

“Saya menduga, bukan menuduh,” tegasnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti penggunaan istilah wanprestasi dalam kasus yang berkembang di publik. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat digunakan karena perkara yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, bukan sengketa perdata.

Edi menilai pelaporan terhadap dirinya dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap narasumber pers dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat di ruang demokrasi.

“Pidanakan narasumber sama dengan membungkam pers. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo terkait penanganan sengketa pers, termasuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang dinilai melindungi narasumber pers dari kriminalisasi pidana.

Di akhir pernyataannya, Edi mengajak insan pers menjaga independensi media dan kebebasan demokrasi.

“Saya berharap seluruh insan pers Indonesia bersatu melawan upaya kriminalisasi terhadap narasumber pers,” pungkasnya. (*)


Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *