Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan

Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim.

319 Tersangka Diamankan

Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Menurut Kapolda Jatim, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui program Jogo Jatim.

“Seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 39 Polres telah kami instruksikan untuk bergerak cepat mengungkap kejahatan 3C dan berbagai tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca Juga :  Danpussenarmed TNI AD Cek Kesiapan Yonarmed 8 Jember

Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dalam operasi tersebut, Satgas gabungan yang melibatkan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan pelaku kejahatan yang selama ini beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai senilai Rp46,1 juta, emas 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

Kapolda Jatim menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemetaan wilayah rawan kriminalitas sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan.

Berdasarkan evaluasi sepanjang Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi berada di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula anggota kami bergerak di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini berperan aktif memberikan informasi serta mendukung pengungkapan berbagai kasus kriminal di Jawa Timur.

Pengungkapan 320 kasus dalam kurun waktu satu bulan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif bagi masyarakat Jawa Timur. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *