
Jakarta, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk koreksi konstitusional guna menjaga efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional.
Fungsionaris DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, mengatakan pergantian kepemimpinan di BGN tidak boleh dipandang sekadar rotasi jabatan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif dan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus menjunjung prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran.
“Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dibiayai oleh uang rakyat yang bersumber dari APBN. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang menyangkut kerugian keuangan negara,” ujar Rifqi, Jumat (5/6/2026).
Rifqi menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi dalam pengelolaan Program MBG terbukti, aparat penegak hukum harus melakukan pengusutan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun pejabat tertentu.
Menurutnya, pendekatan hukum dalam perkara korupsi harus mampu mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, mengendalikan kebijakan, memfasilitasi penyimpangan, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh aktor formal. Prinsip follow the money dan follow the asset harus menjadi pendekatan utama. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, hubungan afiliasi yayasan, mitra pelaksana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam banyak kasus korupsi besar, hasil kejahatan biasanya disembunyikan melalui berbagai instrumen agar sulit dilacak. Karena itu, pendekatan TPPU menjadi penting agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu merampas kembali aset yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Selain itu, DPN PERMAHI meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik percaloan dalam sistem verifikasi program.
Menurut Rifqi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kesetaraan akses dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam negara hukum tidak boleh ada ruang bagi praktik orang dalam yang mengalahkan mekanisme resmi. Jika benar terdapat pengaturan akses atau pemberian keuntungan kepada kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
Menurutnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola yang mengiringinya.
“Korupsi terhadap program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia memiliki dampak sosial yang jauh lebih serius dibandingkan korupsi biasa. Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Oleh sebab itu, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas dan adil,” pungkas Rifqi. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi