
Komisi Informasi Sumut Tempuh Mediasi
Medan, Obor Rakyat – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026).
Sidang kedua yang berlangsung dalam tahapan nonajudikasi tersebut membahas permohonan informasi publik mengenai dokumen pencatatan aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati.
Pihak pemohon dihadiri Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba. Sementara itu, pihak termohon diwakili Sekretaris BPKPD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap.
Dalam persidangan, Rusli Harahap menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan belum berada dalam penguasaan BPKPD. Menurutnya, ruang lingkup permintaan informasi cukup luas sehingga pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Simalungun untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.
Majelis Komisioner kemudian mempertanyakan perkembangan koordinasi tersebut mengingat pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang berkaitan dengan BPKPD.
Rusli menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan, namun hingga sidang berlangsung dokumen yang dimohonkan belum diterima dari perangkat daerah terkait.
Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU mencakup dokumen dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, dokumen pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan sebagai lokasi Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Simalungun.
Menurut pemohon, informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui dasar administrasi serta status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, mengatakan permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Di hadapan Majelis Komisioner, pihak pemohon juga menegaskan bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga seharusnya dapat diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menutup persidangan, Majelis Komisioner memutuskan penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan kemudian sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi