
Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam perkara tersebut, sembilan ASN resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem absensi berbasis lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan adanya aktivitas absensi online mencurigakan pada 29–30 April 2026.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan manipulasi titik koordinat dalam sistem presensi elektronik milik pemerintah daerah.
Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya praktik pengalihan lokasi (spoofing) pada sistem presensi elektronik. Modus tersebut diduga memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja yang telah ditentukan.
Atas laporan BKPSDMD, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda.
Aplikasi Person Diduga Jadi Alat Manipulasi Absensi ASN
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka AH diduga berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama Person. Aplikasi tersebut diduga dirancang untuk menerobos sistem presensi elektronik pemerintah sekaligus memanipulasi titik koordinat lokasi pengguna.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan serta menggunakan aplikasi tersebut.
Polisi menduga aplikasi Person telah digunakan oleh sejumlah ASN untuk melakukan absensi secara daring tanpa hadir di lokasi kerja sesuai ketentuan.
Polisi Sita Laptop, Ponsel hingga Dokumen Transaksi
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain berupa:
- Rekapitulasi data presensi ASN yang diduga dimanipulasi.
- Satu unit laptop.
- Beberapa telepon genggam.
- Dokumen rekening koran dari sejumlah rekening bank yang diduga digunakan dalam transaksi penjualan aplikasi ilegal.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan maupun dilindungi oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Sumber: CNBC Indonesia