Buron Korupsi, Kades di Bondowoso Masuk Daftar DPO

Bondowoso, Obor Rakyat – Penegakan hukum terkait tata kelola anggaran publik di Kabupaten Bondowoso kembali memasuki babak baru. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial RH, yang memimpin salah satu desa di Kecamatan Tenggarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD).
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Penegakan hukum terkait tata kelola anggaran publik di Kabupaten Bondowoso kembali memasuki babak baru. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial RH, yang memimpin salah satu desa di Kecamatan Tenggarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD).

Akibat tindakan non-kooperatif, aparat penegak hukum kini telah memasukkan oknum kepala desa tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Trihandono, mengonfirmasi validitas status hukum RH. Ia menyatakan bahwa lembaga pengawas internal pemerintah daerah telah menerima surat tembusan resmi dari otoritas penegak hukum perihal determinasi status hukum yang bersangkutan.

​”Data yang ditembuskan ke kami, seperti itu,” konfirmasi Agung Trihandono saat dimintai keterangan pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Sinergitas Kelembagaan: AJIB dan Kejari Bondowoso Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Menunggu Inkrah dan Demarkasi Kewenangan Administratif

​Kendati notifikasi formal telah diterima, Inspektorat Bondowoso belum mengambil tindakan administratif pragmatis terhadap posisi RH.

Agung menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas due process of law (proses hukum yang adil) dan memilih memprioritaskan penyidikan yang sedang berjalan di korps kepolisian sebelum mengeksplorasi sanksi birokratis.

​”Regulasi mana yang sudah dilanggar, nanti akan kita tindak lanjuti. Karena hari ini sudah DPO Polres, maka sementara kita ikuti dulu prosesnya di Kepolisian,” elaborasi Agung mengenai langkah taktis lembaganya.

​Lebih lanjut, Agung menjelaskan mengenai pembagian demarkasi kewenangan dalam menyikapi potensi stagnasi roda pemerintahan desa.

Menurutnya, mitigasi risiko terkait kekosongan jabatan eksekutif di tingkat desa bukanlah yurisdiksi Inspektorat.

​”Tindak lanjut terkait kekosongan jabatan kepala desa merupakan ranah sektoral dari Camat Tenggarang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” imbuhnya.

​Implikasi Terhadap Tata Kelola Anggaran Publik

​Berdasarkan data yang dihimpun, RH disinyalir melakukan malapraktik anggaran pada instrumen Dana Desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Hingga rilis ini diturunkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman intensif sekaligus melacak keberadaan tersangka.

​Di sisi lain, jajaran internal pemerintah desa terkait memilih untuk bersikap retisensi (menolak memberikan komentar) dan belum merilis pernyataan resmi ke publik. RH sendiri diketahui tercatat sebagai anggota aktif dalam asosiasi Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso.

​Kasus ini memicu atensi publik secara eksponensial mengingat fiskal desa sejatinya dialokasikan secara stimulatif untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots).

Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara serta respons taktis dari pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik di desa tersebut. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *