
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Terbaru, tim penyidik menyita uang tunai ribuan dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Penyitaan tersebut dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/7/2026).
Selain dari Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai belasan juta rupiah dari seorang saksi lainnya berinisial FHD.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan proses permohonan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
”Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Aliran Dana Diduga Bersumber dari Patungan KUD
Dalam rangkaian pemeriksaan, KPK tengah mendalami dugaan skema pengumpulan dana massal. Juprizal diduga kuat mengetahui proses penarikan uang yang diinisiasi oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Uang tersebut ditengarai dikumpulkan dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana patungan ini diproyeksikan untuk memuluskan pengurusan perubahan status kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
Catatan Penyidikan: Sebagian aliran dana tersebut dilaporkan sempat dikembalikan oleh pihak kementerian setelah adanya indikasi pemberian gratifikasi yang menyalahi aturan.
Selain memburu asal-usul uang, lembaga antirasuah ini juga fokus membedah mekanisme pengajuan perubahan status hutan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang ikut bermain di balik layar.
Rentetan OTT Kuansing dan Skandal Jual Beli Jabatan
Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing dan Jakarta, pada akhir Juni 2026 lalu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa figur penting sebagai tersangka, di antaranya:
- Suhardiman Amby (Bupati nonaktif Kuansing)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
- Pihak Swasta (Selaku penyuap/rekanan)
Menariknya, gurita kasus ini tidak hanya mandek pada urusan lahan. Para tersangka juga dijerat pasal berlapis terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Misteri Amplop Dolar di Meja Kementerian
Satu di antara sekian bukti yang menjadi sorotan tajam publik adalah keberadaan amplop berisi dolar Singapura yang sempat ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Uang itu diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang sengaja ditukarkan ke mata uang asing.
Namun, isi pasti dari amplop tersebut belum bisa diverifikasi secara fisik oleh KPK. Sebab, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan langsung amplop tersebut kepada Suhardiman di hari yang sama.
Raja Juli Antoni sendiri telah melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada 3 Juli 2026.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut.
DPR Desak KPK Transparan
Perkembangan kasus ini memantik reaksi dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta KPK bersikap transparan mengenai kronologi dan detail waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh pihak kementerian.
Menurut Abdullah, keterbukaan informasi sangat krusial guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum.
”Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara mengenai aturan gratifikasi,” tegas Abdullah.
KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini. Penelusuran aliran dana, pelacakan aset (asset recovery), hingga potensi keterlibatan aktor-aktor baru dalam skandal alih fungsi hutan dan jual beli jabatan di Kuansing masih terus dikembangkan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi