
Klaim Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Jember, Obor Rakyat — Dugaan sengketa dan penyerobotan lahan kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kuasa hukum dari warga bernama Samsu, Ihya Ulumiddin, resmi melaporkan dugaan perusakan serta penyerobotan lahan di Desa Lengkap, Kecamatan Bangsalsari, ke Polres Jember pada Rabu (12/8/2026).
Ihya menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 2.200 meter persegi (seperempat hektare) tersebut selama hampir 26 tahun.
Menurutnya, penguasaan lahan didasari oleh kesepakatan keluarga antara Samsu dan almarhum saudara kandungnya, Misdi, sejak tahun 2000 ketika keduanya masih bekerja di perusahaan aluminium di Jakarta.
“Selama 26 tahun tidak pernah ada masalah. Persoalan baru muncul setelah saudara Pak Misdi meninggal dunia, di mana ada pihak yang ingin menguasai lahan tersebut,” ujar Ihya Ulumiddin saat memberikan keterangan kepada media.
Tuntutan Hak Kerugian dan Dugaan Intimidasi
Selain persoalan penguasaan tanah, pihak kuasa hukum juga menyoroti hak-hak Samsu selama bekerja di perusahaan aluminium bersama almarhum yang diklaim belum terselesaikan.
Berdasarkan akumulasi perhitungan internal, nilai hak atas limbah abu aluminium diperkirakan mencapai Rp1 miliar, ditambah tunggakan gaji selama masa kerja sekitar Rp480 juta.
“Jika ditotal, hak Pak Samsu mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Apabila ada pihak lain yang ingin mengambil alih lahan tersebut, kami meminta agar hak Pak Samsu diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme ganti rugi,” tegas Ihya.
Pihak Samsu juga menduga adanya upaya intimidasi oleh oknum berinisial Y yang mendatangi kediaman Samsu bersama sejumlah orang.
Samsu dipaksa meninggalkan lokasi dan diancam lahannya akan diratakan menggunakan alat berat, padahal lahan tersebut saat ini tengah ditanami kedelai dan kacang hijau.
Mengenai legalitas, Ihya mengakui sertifikat tanah sementara diduga masih terdaftar atas nama Siati, istri almarhum Misdi. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan status administrasi objek tanah tersebut sembari melampirkan berkas bukti pendukung ke penyidik Polres Jember.
Respons Terlaporkan: Siap Buktikan di Jalur Hukum
Di sisi lain, terlaporkan berinisial Y saat dikonfirmasi secara terpisah membantah tuduhan penyerobotan tersebut.
Y enegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya memiliki legalitas hukum yang sah atas kepemilikan tanah.
Melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Rabu (12/8/2026), Y menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut di hadapan hukum.
”Saya siap menunjukkan bukti sah kepemilikannya,” tegas Y singkat.
Pihak kuasa hukum pelapor berharap aparat kepolisian Polres Jember dapat mengusut laporan ini secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi