Silang Pendapat Internal PR Bondowoso: Humas Sebut Ambil Risiko Pasar, Pemilik Klaim Salah Tempel Pita Cukai

​Bondowoso, Obor Rakyat — Polemik dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk milik perusahaan rokok berinisial G di Kabupaten Bondowoso kian memanas. Pengakuan resmi dari jajaran internal perusahaan justru menampilkan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang.
Silang Pendapat Internal PR Bondowoso: Humas Sebut Ambil Risiko Pasar, Pemilik Klaim Salah Tempel Pita Cukai

​Bondowoso, Obor Rakyat — Polemik dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk milik perusahaan rokok berinisial G di Kabupaten Bondowoso kian memanas. Pengakuan resmi dari jajaran internal perusahaan justru menampilkan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang.

​Humas perusahaan berinisial BT secara terbuka mengakui tindakan yang diambil pihak manajemen.

Ia berdalih, keputusan tersebut terpaksa dilakukan akibat ketatnya persaingan dan dinamika pasar rokok yang kian menekan operasional pabrik.

​”Inilah dinamika pasar rokok di luar sehingga kami mengambil risiko melakukan hal tersebut. Jika tidak, perusahaan bisa terhenti. Di sini ada puluhan karyawan, bagaimana dengan nasib mereka?” ujar BT saat dikonfirmasi awak media.

​BT juga membeberkan bahwa pihak pabrik sempat didatangi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, hingga Bea Cukai pascamerekapitulasi pemberitaan di media.

“Bagaimanapun, hal itu merupakan konsekuensi perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral di Sosmed, Video Dugaan Perundungan Pelajar Perempuan di Bondowoso Bikin Miris

​Pemilik Bantah Adanya Unsur Sengaja

​Keterangan berbeda disampaikan oleh pemilik (owner) perusahaan berinisial SH.

Saat dimintai klarifikasi terpisah, SH membantah adanya unsur kesengajaan atau strategi risiko pasar sebagaimana dipaparkan oleh humasnya. Ia bergeming bahwa persoalan di lapangan murni disebabkan oleh kelalaian teknis.

​”Banderol salah tempel,” tegas SH singkat.

​SH juga mengklaim bahwa kekeliruan administrasi dan teknis penempelan pita cukai tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak otoritas Bea Cukai Jember untuk ditindaklanjuti.

​Menanti Ketegasan Otoritas

​Perbedaan fatal antara dalih “mengambil risiko demi keberlangsung operasional” oleh humas dan klaim “salah tempel” oleh pemilik kini menjadi sorotan publik. Mengingat pita cukai merupakan instrumen resmi negara terkait pelunasan pajak dan identifikasi hasil tembakau, timbul pertanyaan mendasar terkait mekanisme pengawasan internal serta skala peredaran rokok tersebut di pasaran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Jember masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memastikan status laporan pabrik, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah hukum atau sanksi administratif yang berpotensi dijatuhkan.

​Belum ada pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang menetapkan status pelanggaran hukum atau pidana cukai atas kasus ini.

Kasus dugaan penyalahgunaan pita cukai ini masih berada dalam ranah verifikasi dan pemeriksaan pejabat berwenang. (*)


Penulis: Ega Mulyono
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *