
Medan, Obor Rakyat — Peristiwa meninggalnya Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITB Indonesia), Asprina br Surbakti (38), mengundang perhatian publik dan kalangan hukum.
Jenazah korban sebelumnya ditemukan di dalam kamar mandi kediamannya di Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum Alvin mendesak Kapolres Karo beserta jajaran penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mengusut tuntas penyebab kematian korban secara transparan.
”Proses hukum atas peristiwa ini harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” ujar Alvin saat memberikan keterangan di Medan, Minggu (27/9/2026).
Alvin menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas penyidik dalam menagani kasus ini. Ia meminta kepolisian bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, ia berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat serta menjadi penegasan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Karo.
”Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap indikasi atau dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Wakil Rektor II ITB Indonesia tersebut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi