Praktisi Hukum Desak Kapolri Bentuk Tim Independen dan Usut Tuntas Kematian WLG di Medan

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Gelombang desakan agar kasus kematian kejanggalan Winda Lorenza Gowasa (WLG) diusut secara transparan terus menguat. Pihak keluarga korban bersama elemen masyarakat secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memfasilitasi proses ekshumasi serta otopsi ulang terhadap jenazah korban yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kediaman mantan suaminya.
keluarga Winda Lorenza Gowasa (WLG) bersama elemen masyarakat meminta Presiden dan Polri untuk mengusutnya.

​Medan, Obor Rakyat — Gelombang desakan agar kasus kematian kejanggalan Winda Lorenza Gowasa (WLG) diusut secara transparan terus menguat. Pihak keluarga korban bersama elemen masyarakat secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memfasilitasi proses ekshumasi serta otopsi ulang terhadap jenazah korban yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kediaman mantan suaminya.

​Menanggapi dinamika hukum tersebut, praktisi hukum yang akrab disapa Alvin memberikan pandangan yuridis terkait urgensi serta mekanisme otopsi ulang dalam pembuktian tindak pidana.

​”Otopsi ulang merupakan prosedur pemeriksaan medis sekunder terhadap jenazah yang sebelumnya telah menjalani otopsi awal. Langkah ini bertujuan untuk melakukan reexamination (pemeriksaan kembali), reevaluation (evaluasi ulang), serta reconsideration (pertimbangan ulang) terhadap temuan-temuan medis terkait penyebab pasti dan mekanisme kematian korban,” ujar Alvin saat diwawancarai, Sabtu (26/9/2026).

​Alvin menjelaskan bahwa apabila jenazah korban sudah dimakamkan, maka proses otopsi ulang secara prosedur hukum dan medis wajib diawali dengan tindakan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam. Langkah hukum yang tergolong rumit dan krusial ini umumnya diambil guna menjawab ketidakpuasan, keraguan keluarga, maupun penyidik terhadap independensi serta keakuratan hasil pemeriksaan awal.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa landasan hukum mengenai pemeriksaan ulang tersebut telah diatur secara implisit dalam peraturan perundang-undangan.

​”Mengenai pemeriksaan ulang ini diatur dalam Pasal 180 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan ulang dapat dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang berbeda, atau melibatkan instansi lain yang memiliki kewenangan untuk itu,” tambah Alvin.

Baca Juga :  KPK Sita Perhiasan Emas Puluhan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim terkait Kasus Suap ATR/BPN

​Pihak keluarga berharap penuh agar jajaran Kepolisian Republik Indonesia dapat membentuk tim independen untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *