Cabuli Siswi SMP, Oknum Guru ASN di Situbondo Ditangkap Polisi

Tersangka saat mengenakan kaos tahanan polisi.

Situbondo, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menetapkan dan menahan seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KS.

Langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal mengantongi dua alat bukti sah yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana asusila terhadap siswinya yang baru berusia 13 tahun.

​Penetapan status tersangka ini merupakan komitment penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based law enforcement) pascalaporan resmi dari pihak keluarga korban pada 21 September 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dirilis kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan pola pendekatan personal secara intensif melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sebelum akhirnya membawa korban melintasi beberapa lokasi di wilayah Situbondo hingga Bondowoso menggunakan kendaraan roda empat.

​Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengonfirmasi bahwa tersangka kini berada dalam penanganan intensif penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

​”Saat ini KS telah ditahan di Polres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegas AKP Selimat.

Baca Juga :  Pelecehan Martabat PMI Asal Bondowoso Tuai Kecaman, Pemilik Akun Facebook "Cak Dayat" Dituntut Minta Maaf Terbuka

​Selain menahan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang relevan dengan pembuktian perkara, di antaranya unit kendaraan roda empat, telepon seluler yang memuat jejak komunikasi digital, serta pakaian korban.

​Relasi Kuasa dan Urgensi Perlindungan Anak

​Secara sosiologis dan yuridis, kasus ini menyoroti diskontinuitas etika profesi serta eksploitasi relasi kuasa (power asymmetry) yang kerap terjadi dalam institusi pendidikan.

Sebagai figur otoritas dan pendidik, posisi KS memberikan ruang bujuk rayu yang mengeksploitasi kerentanan psikologis anak di bawah umur. Peristiwa ini sekaligus menegaskan krusialnya penguatan sistem perlindungan anak berbasis sekolah serta pengawasan ketat terhadap kode etik pendidik.

Penanganan perkara yang tuntas dan transparan oleh Polres Situbondo diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus menjamin pemenuhan hak atas keadilan serta pemulihan psikososial bagi korban. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *