
Situbondo, Obor Rakyat – Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur menyatakan siap menghadapi proses hukum pidana apabila pihak-pihak yang disebut dalam pernyataannya memilih menempuh jalur hukum.
Sikap tersebut disampaikan Gus Lilur melalui tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”.
Dalam tulisan itu, ia mengungkap sejumlah hal yang selama ini menurutnya perlu disampaikan terkait persoalan di tubuh organisasi NU.
“Rilisan yang berjudul NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik; apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan,” terang Gus Lilur, Selasa (29/9/2026).
Gus Lilur menggunakan istilah “memidanakan” dan “perang pidana” untuk menggambarkan kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pernyataannya.
Meski demikian, ia menegaskan belum mengambil langkah pidana terhadap pihak mana pun. Menurutnya, sikap tersebut masih berkaitan dengan penghormatan kepada keluarga salah satu pihak yang disebut dalam tulisannya.
Ia menyebut pihak tersebut memiliki hubungan darah dengan KH Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, yang disebut Gus Lilur sebagai gurunya.
“Penghormatan kepada guru bukan hanya ditujukan kepada pribadi sang guru, tetapi juga keluarganya,” ujarnya.
Gus Lilur mengatakan pandangan tersebut diperolehnya dari sang ayah yang disebutnya sebagai seorang petani sekaligus Rais Syuriah MWC NU.
Dari ayahnya, ia mengaku mendapat pengajaran kitab Ihya Ulumuddin.
Gus Lilur Siapkan Langkah Hukum
Gus Lilur menyatakan sikapnya dapat berubah apabila dirinya lebih dahulu dilaporkan secara pidana.
Jika hal tersebut terjadi, ia mengaku siap mengambil langkah hukum dengan membawa sejumlah perkara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam tiga hari terakhir, Gus Lilur juga mengaku intens berkomunikasi dengan empat orang yang menurutnya memiliki agenda yang sama, yakni menjaga keutuhan NU.
Menurut Gus Lilur, keempat orang tersebut meminta dirinya menjaga sikap agar persoalan yang disuarakannya tidak justru berdampak terhadap organisasi.
“Beliau berempat meminta saya untuk menjaga sikap jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU,” kata Gus Lilur.
Ia mengklaim keempat orang tersebut sepakat bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap.
Namun, setelah persoalan tersebut disuarakan, Gus Lilur mengaku justru diminta untuk menepi.
Tiga Syarat Gus Lilur
Permintaan tersebut, menurut Gus Lilur, dijawab dengan tiga syarat.
Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.
Kedua, PCNU, PWNU, dan AHWA yang menurutnya menerima suap diminta mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, ia meminta pihak-pihak yang disebutnya tidak mengajaknya menempuh “perang pidana”.
Gus Lilur kemudian menegaskan bahwa apabila dirinya lebih dahulu diajak berperkara secara pidana, ia siap menghadapi proses hukum tersebut.
Dalam tulisannya, ia menyebut sejumlah nama, di antaranya Ipul, Juri, Nusron, dan Miftahul Akhyar.
Kaitkan Sikap dengan PAMANGKAR
Gus Lilur juga mengaitkan sikap yang diambilnya dengan gerakan yang disebut *PAMANGKAR*, singkatan dari Pejuang Amar Makruf Nahiy Mungkar.
Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bentuk menjalankan ajaran agama yang ia kaitkan dengan Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104.
“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para Kyai Munafik penerima suap muktamar dari Ipul, Nusron dan Juri Ardiantoro,” tulis Gus Lilur.
Di bagian akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menantang pihak-pihak yang disebutnya untuk menempuh jalur pidana.
Ia menegaskan tidak akan mundur apabila proses hukum benar-benar ditempuh terhadap dirinya.
*Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU Masih Perlu Pembuktian*
Pernyataan mengenai dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU tersebut merupakan klaim dan sikap pribadi Gus Lilur.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pihak-pihak yang namanya disebut dalam pernyataan Gus Lilur juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas tudingan yang disampaikan.
Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan suap dan jual beli suara tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi