
Jakarta, Obor Rakyat — Mengawali masa tugasnya, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pertemuan di hari pertama bertugas ini menjadi langkah taktis BRAN untuk menyatukan visi dan menyelaraskan kerja antarlembaga dalam mengakselerasi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa BRAN hadir bukan untuk menggerus kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan sebagai motor penggerak kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan keadilan pertanahan.
”Hari pertama saya bertugas, saya langsung berkoordinasi dengan ATR/BPN. Kita ingin menyatukan langkah dan membangun kerja bersama agar Reforma Agraria benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dedi seusai pertemuan.
Ia menjabarkan bahwa terdapat tiga aspek utama yang dibutuhkan masyarakat terkait pertanahan, yakni kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria secara adil, serta pemberdayaan ekonomi agar tanah menjadi sumber penghidupan berkelanjutan. Oleh sebab itu, program Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset melalui sertifikasi semata, melainkan wajib dilanjutkan dengan penataan akses.
Dalam hal ini, BRAN berkomitmen mendorong penataan akses melalui pendampingan usaha, penyediaan teknologi, kemitraan, pembiayaan, hingga pembukaan akses pasar bagi penerima manfaat.
Pembahasan Teknis dan Arah Kebijakan
Dalam pertemuan perdana tersebut, kedua pihak langsung membahas sejumlah agenda teknis, di antaranya:
- Evaluasi Capaian: Meninjau pembelajaran dan capaian program Reforma Agraria yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN.
- Penanganan Konflik: Merumuskan strategi percepatan penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
- Tata Kelola Pertanahan: Penataan Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Pengelolaan (HPL).
- Satu Data Agraria: Akselerasi implementasi kebijakan One Data Agraria sebagai basis pengambilan keputusan yang akurat.
Menepis kekhawatiran terkait tumpang tindih fungsi kelembagaan, Dedi memastikan kewenangan administrasi pertanahan tetap melekat penuh di bawah kendali Kementerian ATR/BPN.
”Kita tidak mengambil kewenangan ATR/BPN. Kita memperkuat sinergi. Administrasi pertanahan tetap berjalan di ATR/BPN, sementara Reforma Agraria kita dorong menjadi kerja bersama lintas sektor,” jelasnya.
Sebagai langkah transisi, BRAN saat ini memprioritaskan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lembaga, serta pembentukan tim ad hoc untuk mengawal program-program mendesak. Ke depan, BRAN ditargetkan menjadi institusi yang inklusif, transparan, berbasis data, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi