
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Kejari Simalungun sukses memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Kantor Kejari Simalungun, Kamis (8/10/2026).
Langkah penanganan perkara yang berorientasi pada pemulihan ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi.
Pelaksanaan mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Ardyansyah, dengan didampingi Jaksa Fasilitator, Adi Perdana Lubis.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ES yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan, dengan korban berinisial PM.
Proses Restorative Justice ini membuahkan hasil positif setelah korban PM secara tulus menyatakan memaafkan tersangka ES. Kesepakatan damai tanpa syarat ini menjadi pijakan utama penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal.
Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu berfokus pada tindakan pemidanaan atau pemenjaraan. Lebih dari itu, prioritas utama terletak pada pemulihan hak korban, penyadaran tersangka, serta perbaikan hubungan sosial di tengah kehidupan masyarakat.
Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Simalungun untuk mewujudkan layanan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, serta memberikan kemanfaatan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi