
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan klarifikasi resmi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) per 28 April 2026 yang menyinggung status pengamanan aset tetap bergerak di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik atas diksi “tidak diketahui keberadaannya” terhadap 409 unit kendaraan dinas operasional terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat bernilai Rp4,64 miliar dan 395 unit kendaraan roda dua bernilai Rp5,20 miliar dengan akumulasi nilai perolehan mencapai Rp9,85 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Bondowoso, Sofiah Adie Kurniawati, menegaskan bahwa seluruh unit kendaraan dinas tersebut berada dalam kondisi aman, tercatat, serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaan fisiknya.
Sofiah menjelaskan bahwa status administratif “tidak diketahui keberadaannya” dalam LHP BPK melainkan timbul akibat dinamika teknis saat prosedur uji petik berlangsung, di mana tim auditor tidak melakukan uji fisik secara langsung terhadap seluruh unit pada momentum audit lapangan tersebut.
”Seluruh fisik kendaraan ada dan terverifikasi. Pada saat pemeriksaan berlangsung, auditor tidak meminta dihadirkan secara fisik seluruh unit, sehingga secara metodologis dicatat demikian. Pihak kami telah melengkapi dan menyusulkan dokumen pendukung berupa Berita Acara Pinjam Pakai resmi,” ujar Sofiah saat memberikan klarifikasi di Bondowoso, Kamis (7/10/2026).
Mengenai 395 unit kendaraan roda dua yang masuk dalam catatan audit, Sofiah memaparkan bahwa aset-aset tersebut dialokasikan secara sah sebagai inventaris pendukung operasional pemerintahan desa, di antaranya didominasi unit Suzuki Thunder dan Honda Win.
”Keberadaan fisik seluruh unit roda dua di tingkat pemerintahan desa telah dipastikan melalui mekanisme apel kendaraan dinas yang menghadirkan para kepala desa secara langsung. Apabila dilakukan verifikasi ulang oleh tim auditor, kami siap memfasilitasi rekonsiliasi fisik berbasis nomor polisi dan nomor rangka sesuai basis data SIMADA Pemkab Bondowoso,” tegasnya.
Akselerasi Penertiban dan Rekonsiliasi Aset Daerah
Sebagai pilar akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, Bagian Umum Setda Bondowoso kini tengah mengakselerasi penertiban administrasi dan opname fisik atas seluruh kendaraan operasional, khususnya unit-unit bertahun perolehan lama.
Dalam implementasinya, Pemkab Bondowoso menggalang sinergi lintas sektoral bersama Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) guna melakukan penelusuran validitas kepemilikan, akurasi kewajiban perpajakan, serta penataan basis data aset secara presisi.
Langkah konsolidasi ini juga ditujukan sebagai tahapan prasyarat yuridis dan administratif sebelum aset-aset yang tidak lagi relevan secara fungsi operasional diproses melalui mekanisme pemindahtanganan maupun penghapusan aset negara.
”Penertiban aset bergerak ini merupakan komitmen strategis Pemkab Bondowoso dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya optimasi fiskal daerah, efisiensi dan kerapian tata kelola aset menjadi krusial untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” tutup Sofiah. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi