Dugaan Korupsi Dana Bencana NTT Meledak, DPRD Desak KPK Audit Aliran Dana Hingga Desa

Kupang, Obor Rakyat — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu gelombang kritik tajam dari kalangan legislatif. Kasus yang mencakup alokasi anggaran darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga dana penanggulangan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dinilai memotret ironi kemanusiaan yang mendalam.
Ilustrasi.

Kupang, Obor Rakyat — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu gelombang kritik tajam dari kalangan legislatif. Kasus yang mencakup alokasi anggaran darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga dana penanggulangan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dinilai memotret ironi kemanusiaan yang mendalam.

​Sorotan publik tertuju pada nasib para penyintas bencana di kawasan Flores dan sekitarnya yang hingga kini masih berada dalam fase pemulihan Pasca-gempa.

Penyelewengan anggaran kedaruratan tidak sekadar dipandang sebagai kejahatan fiskal, melainkan bentuk dehumanisasi terhadap masyarakat yang tengah rentan secara ekonomi maupun psikologis.

Disrupsi Kepercayaan Publik dan Transparansi Radikal

​Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin Mahasan, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh lembaga rasuah tersebut wajib menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pengelola anggaran kedaruratan.

​Junaidin menyatakan, meski pihaknya menghormati proses hukum (due process of law) yang sedang berjalan di KPK, hak kolektif publik atas transparansi akuntabilitas anggaran tidak boleh terabaikan.

​”Ketika anggaran yang seharusnya difungsikan sebagai instrumen pemulihan bencana justru terindikasi dalam skema korupsi, secara sosiologis legitimasi institusi pengelola akan runtuh. Bagaimana masyarakat dapat meyakini efektivitas penyaluran bantuan jika tata kelola dana kedaruratan itu sendiri mengalami defisit integritas?” tegas Junaidin.

Baca Juga :  BRAN dan Bappenas Perkuat Sinergi Penataan Agraria Terintegrasi demi Kesejahteraan Rakyat

​Ia menyoroti bahwa ketidakpastian distribusi bantuan untuk warga Flores yang kehilangan tempat tinggal kian diperparah oleh munculnya isu rasuah ini.

Urgensi Audit Forensik dan Lacak Balak Anggaran

​Guna menjamin keadilan distributif bagi para korban, Junaidin mendesak penyidik KPK untuk melakukan penelusuran aliran dana secara komprehensif dan sistematis hingga ke struktur terbawah.

​Ia menekankan pentingnya transparansi berbasis data yang terverifikasi agar tidak terjadi deviasi dalam penyaluran hak-hak masyarakat terdampak:

  • ​Prinsip Traceability: BNPB dan pemerintah daerah dituntut memastikan setiap alokasi anggaran memiliki rekam jejak (audit trail) yang dapat ditelusuri secara presisi.
  • Akurasi Data Penerima: Validasi data penerima manfaat wajib dilakukan hingga level mikro (keluarga dan desa) untuk mencegah timbulnya celah manipulasi.
  • Akuntabilitas Publik: Akses informasi mengenai penyaluran dana harus dibuka secara transparan guna menghindari spekulasi dan menjaga trust masyarakat.
  • ​Etiologi Moral: Mencegah ‘Victimization’ Berulang

​Mengakhiri keterangannya, legislator PSI tersebut menggarisbawahi esensi filosofis dari pengagihan dana darurat.

Anggaran bencana, menurutnya, adalah manifestasi dari amanah kemanusiaan yang pantang dijadikan komoditas pemburuan rente (rent-seeking behaviour).

​”Masyarakat terdampak bencana tidak boleh mengalami Viktimisasi Ganda (double victimization) pertama sebagai korban kerentanan alamiah, dan kedua sebagai korban ketakmampuan moril oknum pengelola anggaran. Dana bencana adalah amanah kemanusiaan tertinggi, bukan celah untuk akumulasi kekayaan personal,” pungkasnya. (*)


Sumber: Sumba TV
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *