Diduga Tak Kompatibel, Proyek Tebing Rajekwesi Situbondo Dikeluhkan

Situbondo, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek konstruksi perkuatan tebing sungai di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026 senilai Rp396.924.010,60 yang menggunakan sistem gabion atau bronjong kawat batu memicu diskursus publik.
Lokasi proyek perkuatan tebing Sungai di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Situbondo, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek konstruksi perkuatan tebing sungai di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026 senilai Rp396.924.010,60 yang menggunakan sistem gabion atau bronjong kawat batu memicu diskursus publik.

Proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo tersebut disinyalir mengalami deviasi kualitatif terkait mutu material batu serta pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Berdasarkan kesaksian warga setempat berinisial BI, komposisi material agregat yang diaplikasikan pada konstruksi tebing didominasi oleh batu kali bergeometri bulat dan berdimensi kecil yang diambil langsung dari daerah aliran sungai (DAS).

Komponen batu yang terindikasi memenuhi spesifikasi teknis diduga hanya dipasang secara parsial pada bagian permukaan exterior.

​”Batu yang dipasang asli dari sungai, bentuknya bulat dan kecil. Batu yang memenuhi persyaratan teknis hanya dijadikan pemanis visual di bagian luar,” ungkap BI kepada media, Jumat (23/10/2026).

​Menanggapi indikasi ketidaksesuaian teknis tersebut, verifikasi objektif masih memerlukan pengujian komprehensif, mencakup analisis perbandingan kondisi fisik di lapangan dengan Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Teknis (Kerangka Acuan Kerja), serta uji mutu struktural oleh otoritas audit teknis yang berwenang.

Baca Juga :  Ratusan Ompreng MBG Berserakan di Jalan Depan Perpustakaan Situbondo

​Secara fungsional, konstruksi perkuatan tebing sungai dirancang untuk menahan beban lateral tanah (slope stability) serta mengantisipasi degradasi akibat gerusan air (scouring).

Penggunaan material yang tidak memenahi gradasi dan standar kekerasan dapat mereduksi kapabilitas struktural bangunan penahan banjir tersebut dalam jangka panjang.

​Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2026 ini dikerjakan oleh CV Yugha Sukma Dewata selaku kontraktor pelaksana. Dinas terkait, pihak penyedia jasa, beserta konsultan pengawas dituntut untuk memberikan transparansi terkait sistem pengendalian mutu (quality control) dan dokumentasi pengawasan material sebelum tahapan pemasangan (pre-installation inspection).

Sorotan Penerapan Standar K3

​Selain aspek materialitas konstruksi, variabel ketaatan terhadap Regulasi K3 turut menjadi perhatian kritis.

Berdasarkan pemantauan jurnalistik di lokasi pekerjaan pada pertengahan Oktober 2026, para pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, padahal zona pekerjaan memiliki tingkat risiko hidro-geologis yang tinggi.

​Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas berkewajiban memberikan klarifikasi mengenai penyediaan APD, identifikasi potensi bahaya (hazard identification), serta efektivitas pengawasan K3 di area kerja sungai.

​Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat rilis resmi atau laporan hasil audit teknis yang mengonfirmasi adanya preseden pelanggaran spesifikasi, wanprestasi kontrak, maupun potensi kerugian keuangan negara. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi (audi alteram partem) dan mengonfirmasi pihak DPUPP Kabupaten Situbondo, CV Yugha Sukma Dewata, serta konsultan pengawas guna menjaga keberimbangan informasi. (*)


Penulis: Kus N
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *