
Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Miliar
Surabaya, Obor Rakyat — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengurai praktik kejahatan ekonomi berupa pengoplosan dan penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Langkah hukum ini menjadi wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam mengamankan alokasi barang publik yang diintervensi oleh anggaran negara agar tidak terdeviasi oleh kepentingan oligarki usaha ilegal.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan 1.820 tabung LPG lintas ukuran, perlengkapan mekanis pengoplosan, serta menetapkan dua orang aktor intelektual berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka dari total tujuh orang yang diperiksa secara intensif.
Modus Pengoplosan Lintas Teritorial dan Kerugian Fiskal
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., mengonfirmasi bahwa operasi ilegal ini telah beroperasi sejak Juni hingga Oktober 2026 dengan kapasitas produksi rata-rata 2.400 tabung 12 kg dan 40 tabung 50 kg per bulan.
Modus operandi yang diterapkan adalah siphoning atau pemindahan isi dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk meraih marjin keuntungan secara tidak sah (rent-seeking behavior).
“Dari lokasi penindakan, kami mengamankan 1.820 tabung LPG (terdiri dari 1.187 tabung 3 kg, 583 tabung 12 kg, dan 50 tabung 50 kg), empat unit armada logistik, 53 selang regulator, serta timbangan digital,” papar AKBP Wahyu.
Distribusi produk kejahatan ini tidak hanya menginvasi wilayah Jawa Timur, melainkan juga merambah jaringan pemasaran lintas pulau hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan kalkulasi awal penyidik, potensi distorsi anggaran subsitusi negara akibat aktivitas ilegal selama empat bulan ini diperkirakan mencapai Rp2,149 miliar.
Ketegasan Penegakan Hukum dan Konstruksi Pasal
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa kejahatan mengorbankan hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak hanya diusut pada tindak pidana asal (predicate crime), melainkan berpotensi dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Subsidi negara seyogianya menjadi jaring pengaman sosial ekonomi warga kurang mampu. Fenomena ini menunjukkan adanya oknum yang mengeksploitasi barang publik demi akumulasi kapital pribadi. Kami pastikan proses hukum berjalan komprehensif, termasuk penelusuran aset (asset tracing),” tegas Brigjen Irhamni.
Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Dukungan penuh juga disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, yang mengimbau publik untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam mengawasi rantai pasok barang bersubsidi di tingkat tapak.
Saat ini, penyidik masih memperdalam penyelidikan guna membongkar jaringan pasokan hulu hingga aktor penadah di tingkat hilir. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi