
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk periode tahun 2023–2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dari pihak BBPJN Sumatera Utara diduga kuat meminta fee secara paksa kepada para vendor pelaksana proyek.
Untuk memuluskan aksinya, para pejabat BBPJN ini juga melayangkan ancaman bahwa vendor tidak akan lagi diberi proyek di masa mendatang apabila menolak memenuhi permintaan uang tersebut.
Praktik rasuah ini menambah panjang daftar kasus korupsi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang kini tercatat menjadi jenis tindak pidana korupsi terbanyak kedua di Indonesia dengan total 446 perkara.
Guna menekan tingginya angka penyimpangan di sektor PBJ, KPK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Pemerintah Daerah.
Langkah ini dilakukan melalui pendampingan intensif pada berbagai proyek strategis nasional maupun daerah, demi memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi. (*)
Penulis: W Widodo
Editor: Redaksi