Proyek Perkuatan Tebing Sungai Rp396 Juta di Rajekwesi Disorot

Situbondo, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek infrastruktur perkuatan tebing sungai berupa pemasangan bronjong di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, memicu sorotan publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut disinyalir memanfaatkan material batu langsung dari area aliran sungai setempat.
Pelaksanaan proyek infrastruktur perkuatan tebing sungai berupa pemasangan bronjong di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. (Ilustrasi)

Diduga Gunakan Batu Aliran Sungai untuk Pasangan Bronjong

Situbondo, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek infrastruktur perkuatan tebing sungai berupa pemasangan bronjong di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, memicu sorotan publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut disinyalir memanfaatkan material batu langsung dari area aliran sungai setempat.

​Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo ini menyedot anggaran Dana Alokasi Umum (DAU – APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp396.924.010,60. Kegiatan ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. YUGHA SUKMA DEWATA dengan nomor kontrak 000.3.3 / 041.4.3./K.APBD / 431.303.2 / 2026.

​Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan keprihatinan. Hasil investigasi serta aduan dari warga sekitar mengindikasikan adanya dugaan indikasi penyimpangan penggunaan bahan material. Batu yang digunakan untuk mengisi pasangan bronjong diduga kuat diambil sebagian dari sekitar lokasi aliran sungai.

​”Batunya sebagian mengambil di area aliran sungai ini,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (22/10/2026).

​Temuan ini memantik pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Pengambilan material batu secara langsung dari lokasi sungai tanpa pembelian resmi dari penyalur material berizin diprediksi dapat berdampak pada keabsahan belanja barang dan jasa dalam dokumen SPJ pelaksana proyek.

Baca Juga :  Diduga Tak Kompatibel, Proyek Tebing Rajekwesi Situbondo Dikeluhkan

​Pemanfaatan batu sungai setempat tidak hanya berpotensi merusak ekosistem dan alur alami sungai di sekitar lokasi, tetapi juga meragukan kesesuaian spesifikasi teknis dan kualitas ketahanan bronjong yang dibangun.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo maupun pihak kontraktor CV. YUGHA SUKMA DEWATA. Sesuai dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi permasalahan tersebut secara objektif dan berimbang. (*)


Penulis: Kus
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *