BPK RI Berikan Rapor Menteri Ke Jokowi

Presiden Jokowi saat Penyampaian LHP LKPP Tahun 2022, Istana Negara, 26 Juni 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Semua Ok Kecuali Kominfo

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Senin (26/6/2023).

Dimana kementerian dan lembaga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Ketua BPK RI, Isma Yatun dalam sambutannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP 2022.

“Opini WTP itu didasarkan atas 81 laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2022,” ujarnya.

Meski ada satu Laporan Keuangan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022.

Tapi Isma menyebut hal itu tidak berdampak secara keseluruhan terhadap keseluruhan.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Siapkan 3.576 Personel Gabungan, Wujudkan Kondusifitas Pilkades 2023 Serentak

“Terkait hal ini kami berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar selanjutnya seluruh Kementerian dan Lembaga dapat memperoleh opini WTP,” kata Isma.

Selain itu Isma menyebutkan, dari hasil pemeriksaan BPK RI juga ditemukan adanya temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2022.

“Namun perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, BPK RI juga memberikan laporan kepada presiden terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022. Dimana terdapat temuan pemeriksaan bernilai Rp 25,85 triliun. Dengan rincian ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,2 triliun. Adapula temuan ketidakpatuhan sebesar RP 14,65 triliun.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Terima Berkas Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Terpilih

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” pungkasnya.(bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *