Harga Minyakita di Pematangsiantar Masih Tembus Rp20 Ribu

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Polemik harga minyak goreng subsidi Minyakita kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Hanya sehari setelah pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak), harga di lapangan justru masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) saat melakukan sidak.

BARA HATI Desak Copot Kadis Perdagangan

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Polemik harga minyak goreng subsidi Minyakita kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Hanya sehari setelah pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak), harga di lapangan justru masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sidak yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada Senin (27/4/2026) menyatakan harga Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora sudah sesuai ketentuan, yakni Rp15.700 per liter.

Namun fakta terbaru pada Selasa (28/4/2026) menunjukkan sebaliknya.

Berdasarkan investigasi dan pengakuan warga, harga Minyakita di Gedung Tiga Pasar Horas masih dijual hingga Rp20.000 per liter.

Salah satu warga, Ibu Sipayung, mengaku tetap harus membeli dengan harga tinggi untuk kebutuhan usahanya sehari-hari.

Baca Juga :  KPKM RI Surati Pemkab Simalungun Soal Klarifikasi APBD 2025, Soroti PAD hingga SiLPA Rp113,2 Miliar

Ketua Umum BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah.

Ia menyebut sidak yang dilakukan tidak berdampak nyata bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar sidak gagal, tapi mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan pengawasan. Jika harga masih tinggi sehari setelah sidak, maka Kadis Perdagangan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

BARA HATI secara resmi mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Herbet Aruan, yang dinilai gagal mengendalikan distribusi dan harga barang subsidi.

Selain itu, BARA HATI juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Bulog untuk mengusut dugaan permainan harga, penimbunan, serta distribusi yang tidak transparan.

Mereka menegaskan bahwa subsidi negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *