
Jakarta, Obor Rakyat — Deretan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, memunculkan dilema klasik perkotaan: kebutuhan ekonomi warga kecil berhadapan dengan aturan dan kepentingan lingkungan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026) sore menunjukkan sejumlah gerobak makanan dan minuman berdiri tepat di atas saluran drainase. Aktivitas jual beli berlangsung normal, dengan pembeli silih berganti datang.
Namun di balik itu, posisi lapak yang memanfaatkan fasilitas umum menjadi sorotan karena dinilai melanggar ketertiban dan berpotensi menimbulkan masalah lebih besar.
Fenomena ini bukan hal baru di kota besar seperti Jakarta. Keterbatasan ruang usaha dan tingginya persaingan mendorong sebagian PKL mengambil lokasi strategis, meski harus melanggar aturan.
Saluran air yang tertutup lapak dianggap “ruang kosong” yang bisa dimanfaatkan, terutama di titik dengan lalu lintas tinggi.
Di sisi lain, penggunaan saluran air sebagai tempat berdagang menyimpan risiko serius. Selain menghambat fungsi drainase, keberadaan PKL di atasnya berpotensi memicu penyumbatan akibat sampah sisa dagangan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memperparah genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi melanda Jakarta Timur.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas PKL di atas saluran air tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan.
“Kalau saluran tersumbat, dampaknya ke kami juga. Apalagi saat hujan deras,” ujar salah satu warga.
Namun demikian, sebagian warga juga memahami posisi para pedagang. Bagi mereka, berjualan di lokasi tersebut merupakan cara bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Hal ini membuat penertiban tidak bisa sekadar mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga perlu solusi yang manusiawi.
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didorong untuk segera mengambil langkah. Penertiban dinilai penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, namun penataan ulang lokasi berdagang menjadi kunci agar para PKL tetap memiliki ruang usaha yang layak.
Pendekatan yang seimbang—antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi—menjadi tantangan yang harus dijawab. Tanpa itu, praktik serupa berpotensi terus berulang, menjadi siklus yang sulit diputus di tengah dinamika kota yang terus tumbuh. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi