
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal melalui sejumlah banner imbauan yang di sebar ke beberapa titik.
Imbauan tersebut berbunyi, berbahasa Madura ‘Toreh Jek Sampek Ajuel Rokok Ilegal Karna Melanggar Hukum’ (Mari Jangan Sampai Menjual Rokok Ilegal Karena Melanggar Hukum).
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Dengan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan, pemasangan banner imbauan tersebut, sudah tersebar luas dari dalam kota hingga ke pelosok desa wilyah Bumi Ki Ronggo.
Menurutnya, bahwa pihaknya bersama Bea Cukai Jember memberikan himbauan karena rokok ilegal sangat membahayaka salah satu dari aspek hukum dan ekonomi masyarakat.
“Dari itu kami menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak lagi ada di Kabupaten Bondowoso. Jikalau himbauan ini tidak diindahkan oleh masyarakat, maka akan memberikan sanksi,” tegasnya, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi selain melalui media massa dan banner, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan yang melibatkan Bea cukai Jember, dan OPD terkait serta Forkopimcam.
Kita lakukan sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Bondowoso ‘Stop Rokok Ilegal’
“Maka kita semua masyarakat Kabupaten Bondowoso mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Bondowoso itu.
Seraya menambahkan, dengan begitu, masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan, masyarakat mampu memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,” pungkasnya. (red)