
Kegiatan Patroli Senyap Ini Dibantu Oleh Polsek Arjasa, Situbondo
Bondowoso, Obor Rakyat – Amanah Undang-undang, Nomor18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memang harus diterapkan, agar hutan kondusif dan dapat memberikan manfaat secara lestari kepada masyarakat sesuai harapan pemerintah.
Keseriusan dalam mengemban amanah Undang-undang Nomor18 tersebut, betul-betul ditunjukkan oleh petugas Perhutani KPH Bondowoso dibawah komando Administratur, Ronny Merdyanto.
Pasalnya, setelah dua hari yang lalu timnya berhasil mengamankan satu pelaku illegal logging di wilayah BKPH Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Memalukan! Pelaku Ilegal Loging di Hutan Produksi Petak 78A, Ternyata Oknum Perangkat Desa Leprak
Pada Sabtu (9/9/23) dinihari, sekira pukul 03.05 WIB, dalam operasi senyap gabungan petugas Perhutani RPH Bayeman, kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis picuk up nopol P 8671 AC, satu buah gergaji mesin (Cainsaw), satu buah Handphone dan 11 batang kayu gelondong jenis jati berbagai ukuran.
Dalam patroli senyap ini, petugas Perhutani RPH Bayeman itu, dibantu oleh jajaran Polsek Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan keterangan dari Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman, BKPH Prajekan, Budi Aman Mulyono, menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Arjasa untuk melakukan penghadangan sejak pukul 01.00 WIB.
“Alhamdulillah sekira pukul 03.05 WIB, kami berhasil menghentikan satu unit pickup yang bermuatan kayu jati dan diduga berasal dari kawasan hutan,” katanya.
Ditempat yang sama, Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan, menambahkan, kayu sebagai barang bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman Jati tahun 2004, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
“Namun untuk kepastiannya, kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan serta infentarisir ke lapangan,” sebutnya.
Kanit Samapta, Polsek Arjasa, Aipda Nanang Susilo bersama kepala Sentral
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aipda Joko Hadi, yang ikut dalam operasi senyap ini, menerangkan, bahwa tiga orang yang terdiri dari Sopir dan pemilik kayu serta diduga sebagai pelaku illegal logging berhasil melarikan diri.
“Saat akan dilakukan penghadangan, mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan. Akhirnya kami putuskan untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Aipda Nanang Susilo.
Sementara itu, Administratur, Ronny Merdyanto, dalam keterangan melalui telepon selulernya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota Polsek Arjasa dan jajarannya.
“Kami berharap agar pihak Polri dapat mengembangkan penyelidikan, sehingga dapat diketahui aktor utama dari tindak pidana illegal logging serta memproses sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (er)