Terbukti Gelapkan 1 Unit Traktor, Kakek Sahni Divonis 4 Tahun

Terdakwa Sahni saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebelumnya, Terdakwa Disangkakan Gelapkan 3 Unit Traktor Oleh JPU Kejari Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Akhirnya, sidang kasus bantuan traktor alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Dinas Pertanian Bondowoso terbukti, Kakek Sahni (72), menggelapkan 1 unit traktor. Kemudian divonis 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 2 bulan.

Terdakwa Kakek Sahni, merupakan ketua Gapoktan Kladi Barokah, di Desa Kkadi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, juga mendapat pengganti Rp 412 juta, subsider 3 bulan, diruang sidang Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/9/2023), lalu.

Baca juga: Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Bondowoso Kembali Selidiki ‘Penyelewengan’ Bantuan Traktor

Menurut Abdul Khalik, penasehat hukum terdakwa Sahni, bahwa vonis kepada terdakwa seharusnya bebas.

Baca Juga :  Ngundang Puluhan Wartawan, KPU Bondowoso Sosialisasi Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan 2024

“Harusnya vonis kepada klien saya itu bebas,” jelas Klalik, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18//2023).

Sebelumnya, terdakwa kakek Sahni mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pidana penjara 7,6 tahun.

Dia juga dituntut 11 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara, dan beban uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Karena disangkakan menggelapkan 3 unit traktor oleh PJU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *