
Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anisatul Hamidah, akhirnya memberikan penjelasan terkait data penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, Dinsos P3AKB Bondowoso mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp18 miliar lebih untuk BLT-DBHCHT dengan besaran Rp 600 ribu per orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Namun, Tohari selaku anggota DPRD Bondowoso mempertanyakan dan me-warning data penerima. Apakah betul-betul buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok atau justru bukan.
Baca juga: Penyaluran BLT-DBHCHT di Kabupaten Bondowoso, Jadi Pertanyaan
Tohari yang juga merupakan ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan dan warning data penyaluran BLT-DBHCHT atas pengaduan masyarakat petani tembakau dan pekerja pabrik rokok wilayah Kecamatan Maesan, yang selama ini mengaku tak pernah menerima bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah menjelaskan, sasaran penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, dan buruh pabrik rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Sementara masyarakat lainnya, yakni yang masuk dalam data pensasaran kemiskinan ekstrim dan/atau masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Menurutnya, Pemkab Bondowoso telah berkomitmen untuk melakukan intervensi penanganan kemiskinan ekstrim sesuai arahan presiden bahwa tahun 2024 penanganan kemiskinan ekstrem diharapkan dapat tuntas.
Adapun terkait data buruh pabrik rokok Dinsos P3AKB berasal mendapatkan dari perusahan rokok/tembakau.
“Data perusahaan rokok/tembakau berasal dari DPMPTSP dan Ketenagakerjaan,” jelasnya, Rabu (1/11/2023).
Lanjut kata Anis sapaan lekatnya, seluruh data akan diverifikasi mulai dari pemadanan NIK/adminduk, verifikasi faktual sesuai data kemiskinan ekstrim dan DTKS.
“Serta melibatkan OPD terkait yakni DMPPTSP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang dikenal sebutan DPKP,” pungkas Anis. (er)