Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kades di Probolinggo Diamankan Polisi 

Probolinggo, Obor Rakyat - S (48) seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, diamankan Polres Probolinggo, Jumat (5/7/2024) kemarin.
S (48) mantan Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mengenakan baju orange (Dok Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo, Obor Rakyat – S (48) seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, diamankan Polres Probolinggo, Jumat (5/7/2024) kemarin.

Dia diamankan karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran September 2021-April 2022.

Dikonfirmasi, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, bahwa mantan Pj Kepala Desa (Kades) tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.

“S sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kades, ujarnya, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: Motivasi Kinerja Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo, Terapkan Reward dan Punishment

AKBP Wadi menjelaskan, S dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022.

Selama menjabat sebagai Pemerintah Desa (Pemdes) Muneng Kidul, menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III), dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800, yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh dengan Perempuan Bersuami, Oknum Perangkat Desa di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

“Dari seluruh Dana Desa yang sudah cair, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40,” ungkap Wadi.

Menurutnya, ada proyek pembangunan drainase di salah satu Dusun yang memang tidak selesai. Padahal pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

S mengatakan bahwa dia menggunakan uang Dana Desa itu karena ada kebutuhan, Alasan awalnya, dia menggunakannya untuk pengobatan pribadi.

“Namun, setelah ditanyai dengan detail, ada juga Dana Desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang-senang,” kata Wadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jelang Diesnatalis Ke-40, SMA Negeri 1 Rogojampi Banyuwangi, Aneka Kegiatan Dipersiapkan

“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wadi. (sn)

Baca juga: Hari Kelautan Nasional, Polres Probolinggo Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *