Lima Bos Perusahaan Baja di Banten Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp583 Miliar

Banten, Obor Rakyat — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima petinggi perusahaan industri besi dan baja sebagai tersangka dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar.
Konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Kantor Wilayah DJP Banten.

Banten, Obor Rakyat — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima petinggi perusahaan industri besi dan baja sebagai tersangka dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui tiga perusahaan pengolahan besi dan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan para tersangka memiliki peran strategis di perusahaan.

“Tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” kata Aim di Kantor Wilayah DJP Banten dalam acara konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 760 Kg Merkuri Ilegal ke Filipina

Modus Pengemplangan Pajak: SPT Tidak Benar hingga Rekening Nominee

Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan pada 5 Februari 2026 di sejumlah lokasi usaha wajib pajak.

Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Menurut DJP, modus yang digunakan para tersangka dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang diduga tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Januari 2016 hingga Desember 2019.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik penjualan terselubung tanpa penerbitan faktur pajak atau penjualan non-PPN. Pembayaran transaksi juga disebut dilakukan melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan melalui rekening resmi perusahaan.

Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi dan mengurangi kewajiban pajak perusahaan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp583,26 miliar dari sektor PPN.

Empat Tersangka Warga Negara Asing

Penangkapan kelima tersangka dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten dengan dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kanwil DJP Banten juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait tempat penimbunan berikat serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka.

DJP mengungkapkan, empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing, meski identitas dan kewarganegaraannya belum dirinci lebih lanjut.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Aim, pasal tersebut mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim.

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap dugaan penghindaran pajak di sektor industri manufaktur, khususnya industri pengolahan besi dan baja yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sektor dengan pengawasan ketat otoritas pajak. (*)


Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *