Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun, Nadiem Makarim Sebut Angka Jaksa “Tidak Riil”

Jakarta, Obor Rakyat — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, Obor Rakyat — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), sebagai pidana tambahan di luar tuntutan pokok berupa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa Roy Riady menyebut uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti,” ujar jaksa dalam persidangan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 760 Kg Merkuri Ilegal ke Filipina

Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem: Angka Kekayaan Saat IPO Gojek Bersifat Sementara

Usai persidangan, Nadiem mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti tersebut. Ia menilai jaksa menggunakan nilai kekayaannya saat Initial Public Offering (IPO) saham Gojek sebagai acuan utama.

Menurut Nadiem, angka kekayaan saat IPO itu bukan kekayaan riil yang dimilikinya secara permanen.

“Mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Ia juga mengaku tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan bahwa nilai kekayaan yang digunakan jaksa berasal dari valuasi saham ketika PT Gojek Indonesia melantai di bursa.

Namun, menurutnya, nilai tersebut bersifat fluktuatif dan tidak dapat dianggap sebagai uang tunai yang dimiliki secara langsung.

“Dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.

Ia menegaskan bahwa saham yang dimilikinya merupakan kekayaan sah yang diperoleh jauh sebelum menjabat menteri.

“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” ujarnya.

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Jaksa menilai pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan laptop pendidikan dilakukan bukan semata berdasarkan kebutuhan pendidikan nasional, melainkan terkait kepentingan bisnis yang diduga menguntungkan relasi perusahaan dengan Google.

Menurut dakwaan, pengadaan Chromebook disebut bertujuan agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem dan kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar serta memperkaya 12 perusahaan vendor Chromebook.

Jaksa juga menyatakan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan audit BPKP;
  • US$44,05 juta atau sekitar Rp621,38 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *