Pernyataan Kalapas Narkotika Pematangsiantar Disorot

Pematangsiantar, Obor Rakyat - Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menjadi sorotan publik setelah pernyataan Kepala Lapas, Pujiono, yang menyebut tidak terdapat peredaran narkoba maupun penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas tersebut.
Bobby Sihite, Organisasi Jaguar. (Fot Ist)

Jaguar Pertanyakan Klaim Lapas Bersih dari Narkoba dan HP

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menjadi sorotan publik setelah pernyataan Kepala Lapas, Pujiono, yang menyebut tidak terdapat peredaran narkoba maupun penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas tersebut.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan keras dari Organisasi Jaguar melalui Koordinator Advokasinya, Bobby Sihite.

Dalam keterangannya kepada media, Bobby mempertanyakan klaim lapas yang disebut steril dari barang terlarang dan alat komunikasi ilegal.

“Apakah benar Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan HP? Pernyataan seperti ini jangan hanya menjadi narasi formal, tetapi harus dapat dibuktikan melalui fakta dan kondisi nyata di lapangan,” tegas Bobby, Kamis (14/5/2026).

Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas terkait pelaksanaan razia rutin sebanyak dua kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan internal.

Baca Juga :  Semangat Kompetisi Akademik Menggema di Pematangsiantar, 12 Tim Siap Bertarung di LCC KPKM RI 2026

Menurutnya, klaim tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah berkembangnya berbagai isu di masyarakat terkait dugaan keberadaan “parengkol” di lingkungan lapas.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada kabar penangkapan seorang anak magang yang disebut terjadi di dalam lapas. Bobby menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan pihak lapas.

“Jika razia benar dilakukan rutin dua kali seminggu, mengapa masih muncul berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif tanpa hasil nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal, tetapi juga menyentuh integritas lembaga negara dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

Bobby bahkan menilai pernyataan tegas seorang pimpinan lembaga negara harus disertai tanggung jawab moral apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda dengan klaim yang disampaikan kepada publik.

“Kalau Kalapas menyatakan dengan tegas tidak ada peredaran narkoba dan HP di dalam lapas yang dipimpinnya, maka publik juga berhak bertanya: jika suatu saat terbukti ada, siapkah mundur atau siap dicopot dari jabatannya?” tegasnya.

Pengawasan lembaga pemasyarakatan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya keamanan, ketertiban, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan lapas.

Penguatan pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang terlarang dan penyalahgunaan kewenangan.

Di akhir pernyataannya, Bobby menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Publik membutuhkan bukti dan keterbukaan. Karena kepercayaan dibangun dari fakta, bukan hanya pernyataan,” tutupnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *